Berita

Kementerian UMKM Siap Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar, Tekankan Pendekatan Pembinaan

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini menjadi sorotan setelah toko tersebut dituding menjual produk pangan tanpa label kedaluwarsa.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, hadir langsung sebagai utusan Menteri UMKM di persidangan. Ia menekankan bahwa dalam kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil, pendekatan pembinaan seharusnya lebih diutamakan dibanding pendekatan represif.

“UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas menyebutkan pentingnya pembinaan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Bukan sekadar menghukum, tapi bagaimana membina pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Reghi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/5). Dikutip dari antaranews.com

Ia juga mengingatkan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kepolisian RI yang diteken pada 2021, masih berlaku hingga 2026, meskipun terdapat perubahan nomenklatur kementerian dalam kabinet.

“MoU tersebut dirancang untuk memperkuat pengembangan UMKM. Walaupun struktur pemerintahan berubah, semangat dan isi kesepakatan tersebut tetap relevan,” katanya.

Kementerian UMKM, lanjut Reghi, terus memberikan pendampingan hukum dan pembinaan bagi UMKM yang menghadapi persoalan di lapangan. Pendekatan ini bertujuan agar UMKM dapat tumbuh secara legal, kuat, dan kompetitif sesuai ketentuan pemerintah.

“Perlindungan hukum terhadap UMKM adalah mandat yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib hadir dalam persoalan seperti ini,” tambahnya.

Namun demikian, Reghi juga menekankan bahwa sanksi tetap dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia merujuk pada ketentuan sanksi administratif dalam UU Pangan serta UU Nomor 6 Tahun 2023, seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Kasus Firly Norachim bermula dari temuan dugaan pelanggaran penjualan produk pangan tanpa label kedaluwarsa. Akibat proses hukum yang tengah berjalan, Toko Mama Khas Banjar resmi menghentikan operasionalnya per 1 Mei 2025.

Firly sebelumnya sempat ditahan oleh kepolisian, dan kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.


🔑 Focus Keyphrase:

🏷️ Tags:
#UMKM #

📝 Meta Description:

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button