Berita

Wamentan: Reformasi Distribusi Pupuk Subsidi Dorong Produksi Beras dan Surplus Pangan Nasional

Badung — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi dan perbaikan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan luas panen dan produksi beras nasional.

Berbicara di Badung, Bali, Rabu (23/4/2025), Sudaryono mengungkapkan bahwa hingga saat ini petani telah menebus sekitar dua juta ton pupuk bersubsidi, yang mendorong lonjakan produktivitas padi di berbagai wilayah.

“Ini adalah hasil dari reformasi besar di sektor pupuk. Presiden menginstruksikan agar sistem yang sebelumnya rumit disederhanakan,” ujarnya. Dikutip dari antaranews.com

Menurut data Kementerian Pertanian, potensi luas panen padi nasional pada Januari hingga April 2025 mencapai 4,56 juta hektare—naik hampir 28 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Estimasi produksi beras pun melonjak menjadi 13,95 juta ton, dengan proyeksi surplus sekitar 3,5 juta ton setelah dikurangi konsumsi nasional sebesar 10,37 juta ton.

Di forum internasional industri pupuk yang turut dihadiri Pupuk Indonesia, Wamentan menyatakan bahwa reformasi distribusi pupuk memungkinkan Indonesia untuk tidak lagi bergantung pada impor beras.

Distribusi Langsung dan Digitalisasi Layanan

Sudaryono juga menjelaskan bahwa mulai 2025, alur distribusi pupuk disederhanakan. Pupuk kini dikirim langsung dari produsen ke titik serah seperti kelompok tani (Poktan), tanpa harus melalui jalur panjang produsen–distributor–pengecer.

Selain itu, aplikasi digital i-Pubers dari Pupuk Indonesia memungkinkan petani terdaftar untuk menebus pupuk secara langsung sejak awal tahun. Prosedur yang sebelumnya mengharuskan petani menunggu SK dari gubernur atau bupati kini dihapuskan, mempercepat proses distribusi.

“Petani hanya perlu membawa KTP ke kios, bahkan bisa diwakilkan jika sakit. Tidak perlu lagi foto dengan produk pupuk,” tambahnya.

Perluasan Komoditas dan Kebijakan Subsidi

Pemerintah juga melakukan pemutakhiran data kebutuhan pupuk melalui sistem E-RDKK, yang kini dapat diperbarui kapan saja dalam tahun berjalan—jauh lebih fleksibel dibanding kebijakan sebelumnya.

Penerima manfaat pun diperluas. Kini, pembudidaya ikan, serta komoditas seperti ubi kayu, kembali masuk ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Pemerintah juga menetapkan kembali pupuk SP-36 dan ZA sebagai bagian dari program subsidi.

Penetapan alokasi pupuk tingkat daerah kini menjadi wewenang langsung Dinas Pertanian setempat, mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.

Anggaran dan Tata Kelola Lebih Transparan

Di tahun 2024, Pemerintah menggandakan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Mekanisme pembayaran pun dibuat lebih akuntabel dengan penggunaan virtual account yang terhubung langsung dengan data NIK petani.

“Reformasi ini penting. Jika ingin hasil panen besar, kita juga harus pastikan pupuk tersedia dalam jumlah besar,” tutup Sudaryono.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button