Berita Terkini

DSN MUI Desak Kemenkeu Bentuk Direktorat Khusus Ekonomi Syariah

Jakarta – Pemerintah terus memacu penerbitan instrumen keuangan syariah negara. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai masih kekurangan unit kelembagaan khusus untuk mengeksekusi potensi tersebut secara terpadu.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara terbuka mendesak pembentukan struktur khusus ekonomi dan keuangan syariah di tubuh Kemenkeu. Dorongan ini dinilai penting karena volume penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kian mendominasi portofolio pembiayaan negara.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan urgensi tersebut pada Seminar Nasional Ekonomi Syariah di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Urgensi Lembaga Eksekutor di Kementerian Fiskal

Kiai Cholil membandingkan kesiapan kelembagaan di Kemenkeu dengan otoritas lain. Bank Indonesia, misalnya, telah lama mengoperasikan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS).

Oleh karena itu, Kemenkeu dipandang perlu mengambil langkah serupa agar pengelolaan instrumen syariah tidak berjalan parsial.

“Padahal di Kementerian Koperasi misalnya, itu sudah ada,” ujar Kiai Cholil.

Selanjutnya, pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini memaparkan bahwa kesiapan regulasi maupun kepatuhan syariah nasional sebenarnya telah matang. DSN MUI bahkan telah merilis 164 fatwa sebagai landasan operasional berbagai instrumen keuangan halal.

Kendati demikian, ketiadaan lembaga eksekutor teknis di kementerian fiskal berisiko memperlambat akselerasi pasar.

“Secara instrumen undang-undang kita sudah cukup dan tidak ada masalah dengan pengawasan syariah. Yang menjadi persoalan sekarang adalah enabler (al-mumakkin) dan inovasi untuk memperluas serta memaksimalkan potensi ekonomi syariah itu sendiri,” kata dia menegaskan.

Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

Selain pembenahan birokrasi, Kiai Cholil turut memperjuangkan reformasi kebijakan fiskal nasional. Pihaknya mengusulkan agar pembayaran zakat korporasi maupun perorangan diberlakukan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Kebijakan insentif fiskal ini dipercaya akan menjadi stimulus masif bagi laju perekonomian umat.

“Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mensinergikan regulasi dengan ekosistem riil, serta mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” tutur dia.

Forum diskusi yang diinisiasi oleh Nusantara TV bersama Bank Indonesia ini juga menghadirkan sederet tokoh kunci. Di antaranya adalah Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro, Kepala DEKS BI Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta pakar ekonomi syariah Adiwarman Azwar Karim.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button