BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun Secara Konservatif

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjaga saldo dana kelolaan jemaah hingga menembus angka Rp184 triliun. Angka fantastis ini dikelola lewat strategi penempatan yang sangat berhati-hati demi melindungi modal umat.
Oleh karena itu, keamanan dana tetap menjadi prioritas tertinggi dibandingkan mengejar imbal hasil agresif. Likuiditas juga dijaga ketat agar pelaksanaan musim haji saban tahun tidak pernah terganggu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan fungsi lembaganya sebagai badan hukum publik pengemban amanat regulasi.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul.
Komposisi Portofolio dan Pilihan Investasi Sukuk
Dalam memitigasi risiko pasar, BPKH mengarahkan sebagian besar instrumen dananya ke aset berpendapatan tetap syariah. Porsi penempatan terbesar berada pada instrumen terbitan pemerintah pusat.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.
Selain itu, skema ini dipilih agar nilai pokok tabungan jemaah terlindungi dari fluktuasi global yang ekstrem. Langkah ini sekaligus memastikan ketersediaan dana tunai saat dibutuhkan.
Namun demikian, pilihan konservatif ini diakui membatasi peluang laba yang lebih tinggi. Pihak otoritas secara sadar menahan laju agresivitas investasi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Pengelolaan Jangka Panjang dan Pembagian Peran
Selanjutnya, Fadlul menerangkan alur setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta per orang. Dana tersebut langsung diakumulasikan ke dalam akun kelolaan jangka panjang.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Sejak beroperasi pada 2017, BPKH mulai mengalirkan nilai manfaat kepada jemaah setahun setelahnya. Pada akhirnya, publik juga perlu memahami batas kewenangan yang tegas antara BPKH dan kementerian terkait.
BPKH berfokus pada sisi perbendaharaan dan investasi dana umat. Sebaliknya, Kementerian Haji dan Umrah bertindak sebagai pelaksana teknis operasional ibadah di lapangan.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul.
Oleh sebab itu, penerimaan setoran pendaftaran jemaah tetap mengandalkan kolaborasi perbankan. BPKH menggandeng jaringan Bank Penerima Setoran BPIH agar masyarakat daerah tetap terlayani secara optimal.



