Berita

BPJPH Usulkan Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan agar sertifikat halal kembali memiliki masa berlaku terbatas. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025).

Haikal menilai kebijakan masa berlaku “selamanya” perlu ditinjau ulang karena komposisi bahan berbagai produk semakin dinamis.
“Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di kosmetik, perubahan bahan bisa terjadi enam bulan sekali,” ujarnya. Dikutip dari republika.co.id

Saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menetapkan sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan bahan atau proses produk halal (PPH). Ketentuan ini menghapus aturan sebelumnya dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 yang menetapkan masa berlaku empat tahun.

Namun, pelaku usaha tetap wajib memperbarui sertifikat jika ada perubahan bahan atau proses. Menurut Haikal, masa berlaku berkala penting untuk menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor.
“Dalam skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Sulit diterima jika masa berlakunya ‘until forever’,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar negara tujuan ekspor menerapkan masa berlaku 1–3 tahun. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat menimbulkan keraguan terhadap produk Indonesia.
“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak Uni Emirat Arab karena sertifikat halalnya berlaku selamanya. Ini harus ditinjau,” ujarnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button