Berita Terkini

Aturan Sertifikasi Halal Diterapkan, Pemerintah Pertimbangkan Keterbatasan Pelaku UMKM

Jakarta – Batas waktu sertifikasi halal nasional kian mendekat. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan serta-merta memberatkan para pelaku usaha kecil di tanah air.

Pertimbangan permodalan menjadi perhatian utama regulator. Selain itu, tingkat literasi hukum pelaku usaha mikro turut menjadi faktor pertimbangan penting.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah siap bersikap fleksibel. Oleh karena itu, pendekatan khusus disiapkan bagi sektor mikro dan kecil.

“Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Bukan berarti UMKM yang belum mengurus langsung kita tinggal,” kata Maman, Sabtu, 19 September 2026. Dikutip dari RRI.

Membedakan Skala Usaha Mikro dan Besar

Kondisi sektor riil di lapangan memang tidak seragam. Sebaliknya, unit usaha menengah dan korporasi besar memiliki kesiapan modal yang jauh lebih kokoh.

Sementara itu, pelaku usaha mikro masih menghadapi banyak kendala mendasar. Oleh sebab itu, kebijakan sertifikasi perlu memperhatikan disparitas kapasitas tersebut.

“Enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah. Yang mikro punya beberapa keterbatasan, jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita,” ujarnya.

Jalur Self-Declare Jadi Solusi Transisi

Pemerintah juga menyediakan instrumen pendukung demi kelancaran aturan ini. Salah satunya melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self-declare yang digagas BPJPH.

“BPJPH sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu upaya memberikan kemudahan kepada sektor usaha mikro dan kecil,” kata Maman.

Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Aturan ini mencakup aneka produk pangan, hasil sembelihan, kosmetik, hingga obat bahan alam.

Masa penahapan untuk produk makanan dan minuman usaha mikro berakhir 17 Oktober 2026. Selanjutnya, keberpihakan regulasi diharapkan menjaga kelangsungan usaha rakyat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan standar mutu halal.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button