ATR/BPN Ubah Paradigma Layanan Pertanahan Berbasis Wilayah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan model pelayanan pertanahan yang selama ini bekerja terkotak-kotak. Reformasi ini mengubah pendekatan sektoral menjadi paradigma holistik berbasis wilayah kecamatan untuk mempercepat penyelesaian urusan masyarakat.
Langkah ini diambil karena rentang kendali tingkat kabupaten dinilai terlalu luas. Oleh karena itu, penanggung jawab khusus kini ditempatkan di setiap kecamatan guna mengawal seluruh proses pertanahan secara terintegrasi.
Reformasi Struktur Pelayanan Pertanahan
Sistem lama membagi tugas secara kaku berdasarkan fungsi tematik seperti pengukuran, penetapan hak, hingga sengketa. Namun, skema baru menghapuskan pembagian sektoral tersebut dan menggantinya dengan unit pengawas kewilayahan.
“Kita mengubah paradigma (layanan pertanahan) dari paradigma tematik menjadi paradigma holistik,” kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
Penataan ini membuat pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) tidak lagi hanya memahami satu jenis pekerjaan. Selanjutnya, mereka dituntut menguasai seluruh spektrum persoalan tanah di area tugasnya.
“Maksudnya gini, saat ini kantornya basisnya itu kabupaten, tetapi sistemnya itu kan sektoral. Kalau orang ngukur, ngukur saja. Kalau orang penetapan hak, penetapan hak saja. Kalau orang sengketa, sengketa saja. Tematik gitu,” jelasnya. Dikutip dari ANTARANEWS.
“Sekarang kita (per) kewilayahan kecamatan. Mulai dari ngukur, penetapan hak, sampai ada problem apa pun di kecamatan tersebut ada penanggung jawabnya. Jadi lebih banyak penanggung jawab kewilayahan,” tambah Nusron.
Solusi Memangkas Kendala Geografis
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa beban pengawasan tingkat kabupaten sangat berat untuk menerapkan prinsip holistik secara efektif. Hal ini tercermin pada wilayah dengan bentang geografis luas seperti Bogor, Cilacap, Brebes, dan Banyumas.
Sebagai gambaran, perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Bogor dari ujung barat ke timur dapat memakan waktu hingga tiga jam. Sementara itu, rute dari utara menuju perbatasan Depok membutuhkan waktu perjalanan sekitar dua setengah jam.
“Kalau berpikir kabupaten terlalu berat untuk holistiknya. Apalagi kalau kabupatennya itu wilayahnya luas, berat sekali,” katanya.
“Karena itu, model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada Seksi Pengukuran, Penetapan Hak, Penataan, Pengadaan Tanah, ada Seksi Sengketa, sekarang ini tidak ada model begitu. Seksi 1 membawahi lingkungan kewilayahan Kecamatan,” tegasnya.
“Sehingga mereka bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut,” katanya.
Transformasi struktur ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih sederhana, terukur, serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.



