Asbisindo Usul Keuangan Syariah Masuk Desain RUU PFII
Jakarta – Indonesia sedang merancang megaproyek keuangan baru yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi nasional. Namun, apakah pusat finansial masa depan ini akan mengabaikan identitas Indonesia sebagai rumah bagi populasi muslim terbesar dunia? Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) secara tegas mengingatkan agar cetak biru kawasan ini tidak melupakan potensi ekonomi syariah.
Menggagas Pusat Syariah Global
Langkah pemerintah menyusun regulasi kawasan finansial khusus dinilai menjadi momentum strategis bagi industri syariah. Oleh karena itu, skema integrasi instrumen keuangan berbasis syariah mutlak diperlukan sejak awal perencanaan. Langkah ini penting agar ekosistem baru tidak berjalan timpang.
“Asbisindo pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII, sepanjang desainnya tidak hanya menjadi pusat transaksi keuangan internasional konvensional, tetapi juga menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) PFII, di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, keberadaan kawasan ini diproyeksikan mampu mendongkrak perbankan syariah, pasar sukuk, hingga industri halal. Konektivitas dengan investor global dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara harus diperkuat secara struktural. Sinergi ini akan membuka keran likuiditas baru bagi pembangunan nasional.
Menangkal Risiko Distorsi Pasar
Sebaliknya, dukungan asosiasi tersebut disertai rambu-rambu regulasi yang sangat ketat. Asbisindo menuntut jaminan agar kawasan finansial tersebut tidak melahirkan praktik regulatory arbitrage ataupun penghindaran pajak (tax avoidance). Transparansi mutlak diperlukan demi menjaga marwah kedaulatan hukum ekonomi NKRI.
Selain itu, potensi ketimpangan perlakuan aturan antara pelaku usaha asing di dalam kawasan dan perbankan domestik wajib dimitigasi sejak awal. Tanpa jaminan kesetaraan, kehadiran lembaga keuangan global justru dapat merusak struktur pasar perbankan syariah nasional yang telah beroperasi.
“Asbisindo perlu mendorong agar bank umum syariah, unit usaha syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII,” kata dia lagi.
Antisipasi Stigma Kawasan Suaka Pajak
Oleh karena itu, tata kelola kepatuhan syariah yang kokoh harus mencakup pembentukan Sharia Advisory Council khusus. Instrumen hukum ini berfungsi menyelaraskan perbedaan interpretasi akad lintas negara yang kerap menghambat transaksi global. Standardisasi ini akan memberikan rasa aman yang tinggi bagi investor dunia.
“Karena itu, insentif pajak, perizinan, dan fasilitas lainnya harus dikaitkan dengan indikator manfaat nyata. Investasi masuk, pembiayaan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, transfer keahlian, peningkatan transaksi pasar keuangan domestik, dan dukungan kepada UMKM, terutama untuk industri halal,” ujar Koko.
Selanjutnya, kawasan internasional ini harus dijauhkan dari stigma sebagai tax haven. Pemerintah wajib menerapkan standar beneficial ownership serta pengawasan ketat terhadap pencegahan pencucian uang. Komitmen tersebut penting guna menjaga reputasi sistem keuangan Indonesia di mata dunia.
“Kesimpulannya, Asbisindo mendukung penuh pembentukan PFII sepanjang RUU yang akan diterbitkan menjamin integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan prudensial, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional,” kata Koko.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi baru ini akan diuji oleh keberanian pemerintah dalam mengakomodasi keunikan industri syariah lokal. Jangan sampai pusat finansial baru ini justru menjadi menara gading yang terpisah dari realitas ekonomi umat di dalam negeri.
Kolom Isian SEO Yoast
-
Focus keyphrase:
-
Meta Description: Tags:



