Trump Naikkan Tarif Impor hingga 50%, Indonesia Kena 32% akibat Kebijakan Dagang Resiprokal

Jakarta — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menegaskan sikap proteksionisnya dengan menerapkan tarif impor yang lebih tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan langsung dari Gedung Putih pada Rabu sore waktu setempat (2/4/2025).
Trump menyebut hambatan perdagangan tarif dan non-tarif yang diberlakukan negara-negara mitra sebagai alasan utama di balik kebijakan ini. Tarif minimum ditetapkan sebesar 10% bagi seluruh mitra dagang AS, tanpa terkecuali — termasuk negara-negara berkembang dan termiskin (LDCs). Namun bagi negara yang dianggap memberi hambatan tinggi terhadap produk AS, tarif bisa melambung hingga 40–50%. Indonesia sendiri dikenai tarif sebesar 32% sebagai bagian dari kebijakan “reciprocal tariff”.
“Kondisi defisit neraca perdagangan barang AS yang terus berlangsung menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional dan ekonomi kita,” ujar Trump dalam keterangan resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).
Trump mengeluhkan ketimpangan tarif perdagangan antara AS dan sejumlah negara. Sebagai contoh, tarif impor kendaraan ke AS hanya 2,5%, sementara Uni Eropa, India, dan Tiongkok masing-masing mematok 10%, 70%, dan 15%. Untuk produk seperti saklar jaringan, AS mengenakan tarif 0%, sementara India menetapkan 10%. Tarif etanol di AS hanya 2,5%, sedangkan Brasil dan Indonesia mengenakan 18% dan 30%.
Selain hambatan tarif, Trump juga menyoroti hambatan non-tarif seperti perizinan yang berbelit, regulasi teknis yang dianggap menghambat perdagangan, perlindungan kekayaan intelektual yang lemah, hingga diskriminasi terhadap perusahaan asing. Ia juga menyinggung isu ketenagakerjaan, lingkungan, penyuapan, serta korupsi sebagai penghalang hubungan dagang yang adil.
Motif Ekonomi di Balik Tarif
Kebijakan tarif ini dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya terselubung Trump untuk menambal defisit fiskal AS yang kian membengkak. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut tarif sebagai bentuk “pajak terselubung” yang pada akhirnya dibayar oleh konsumen AS sendiri.
“Tarif bisa dikemas sebagai perlindungan industri dan penciptaan lapangan kerja, tapi faktanya ini adalah strategi untuk menambah pendapatan negara,” jelas Wijayanto. Ia mencatat, defisit anggaran AS tahun ini diperkirakan mencapai 6,3% dari PDB, dengan proyeksi utang menembus US$56 triliun pada 2034.
Kebijakan Indonesia seperti kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), aturan ketat impor, hingga kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% sempat disebut sebagai alasan tambahan Indonesia masuk daftar negara yang dikenai tarif tinggi. Namun, menurut Wijayanto, alasan-alasan tersebut lebih bersifat justifikasi daripada substansi.
“Intinya, Trump ingin menghukum negara-negara yang secara ekonomi lebih kompetitif, untuk memperbaiki fiskal AS,” ujarnya.
Tak Hanya Indonesia
Ekonom dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, juga menilai bahwa kebijakan Trump ini bukan hanya menyasar Indonesia, melainkan negara-negara yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS atau punya hubungan dekat dengan Tiongkok.
“Tarif ini bagian dari agenda lama Trump sejak kampanye Pilpres 2024. Kanada dan Meksiko bahkan lebih dulu dikenai tarif tinggi sebelum pengumuman ini,” ujar Deni.
Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan dalam negeri Indonesia tetap bisa memengaruhi penilaian AS. “Trump melalui prinsip America First ingin menanggapi kebijakan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan bisnis AS,” tambahnya.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, komoditas Indonesia yang paling banyak diekspor ke AS mencakup elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan seperti udang.
Dilansir dari bisnis.com