Sosialisasi Empat Fatwa Baru DSN-MUI untuk Industri
Jakarta – Penerapan tata kelola ekonomi berbasis syariah memerlukan pijakan fikih yang adaptif terhadap dinamika pasar modern. Oleh karena itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan urgensi sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional.
Langkah sosialisasi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman Dewan Pengawas Syariah, kalangan pelaku usaha, industri keuangan, serta otoritas pengawas. Penegasan tersebut disampaikan pada pembukaan kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Sebagai garda terdepan pengawasan di sektor perbankan dan pasar modal, DPS memerlukan landasan legal formal yang terus diperbarui.
“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Prof. Ni’am usai Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026) dilansir MUI Online.
Selain itu, Ni’am mengingatkan pentingnya kepatuhan sejak tahap awal perancangan produk bisnis. Pedoman ini esensial guna menjamin setiap inovasi transaksi komersial tetap berada dalam rambu hukum Islam yang sahih.
“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.
Empat Regulasi Finansial Teranyar Tahun 2026
Materi sosialisasi dalam forum strategis tersebut mencakup empat fatwa penting yang resmi disahkan sepanjang 2026. Pertama, Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kedua, Fatwa No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn. Ketiga, hadir Fatwa No. 168/DSN-MUI/IX/2026 mengenai transaksi Jual Beli Emas Fisik Secara Digital.
Selanjutnya, ketetapan keempat adalah Fatwa No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.
Ni’am menguraikan bahwa mandat penetapan fatwa syariah secara nasional berada pada naungan MUI. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan secara fungsional kepada DSN-MUI untuk mengkaji dan memutuskan perkara terkait sektor perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah.
Mengubah Dokumen Normatif Menjadi Gerakan Nyata
Lebih lanjut, momentum pertemuan Ijtima’ Sanawi dinilai sangat krusial untuk mempererat relasi kerja sama antara ulama dan umara. Pasalnya, fatwa ekonomi tidak boleh sekadar berhenti sebagai teks normatif di atas lembaran dokumen.
“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ni’am mengusung transformasi paradigma agar fatwa mampu menjadi daya dorong konkret bagi kesejahteraan masyarakat luas.
“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.
Kemitraan strategis ini melibatkan jajaran MUI, DSN-MUI, dan DPS sebagai representasi ulama, berdampingan dengan otoritas regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi erat antarinstitusi tersebut mutlak dipelihara guna mengawal integrasi nilai keagamaan dalam aktivitas perekonomian modern.
“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” katanya.
Pada akhirnya, keselarasan gerak antara para alim ulama dan pemerintah diharapkan sanggup menggenjot pembangunan nasional yang lebih akseleratif, adil, serta bermaslahat bagi kemakmuran rakyat.
