DSN MUI Kawal Pembentukan Danantara Syariah Nasional
Jakarta – Rencana konsolidasi ekosistem keuangan syariah nasional kini memasuki babak krusial. Oleh karena itu, Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terus mematangkan pembentukan subholding Danantara Syariah.
Entitas baru ini dirancang menjadi payung bisnis berbasis syariah di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Cholil Nafis, mengonfirmasi bahwa proses pematangan kelembagaan tersebut terus bergulir.
Komunikasi intensif dengan pemangku kebijakan strategis telah terlaksana sejak akhir September 2026 lalu. DSN MUI bahkan telah menggelar rapat khusus bersama CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, serta melibatkan MES, DPS, dan KNEKS.
“Kami membahas tentang bagaimana memaksimalkan syariah termasuk pembentukan Danantara Syariah. Dalam pembahasan itu belum tuntas, dan beliau (Rosan) berjanji akan dibahas lebih intensif, lebih khusus untuk pembentukan Danantara Syariah,” ungkap Cholil usai menghadiri acara Ijtima’ Sanawi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Skema Regulasi dan Landasan Hukum Ringkas
Keberadaan divisi khusus dinilai mendesak agar portofolio ekonomi umat memiliki jangkar pengelola yang fokus. Pasalnya, struktur super holding BPI Danantara saat ini belum memiliki unit khusus yang membidangi bisnis syariah.
“Tinggal dibentuk saja aturan, Danantara Syariah bisa jadi holding-nya. Kan di Danantara sekarang belum ada yang ngurusin syariah secara khusus. Sebenarnya hanya ingin minta dari super holding Danantara itu, ada yang ngurusin tentang syariah,” terangnya.
Selain itu, Cholil menilai proses birokrasi pembentukan holding ini tidak menghadapi kendala yang berarti. Pengesahan regulasi diproyeksikan cukup melalui instrumen Keputusan Presiden tanpa perlu menerbitkan undang-undang baru.
“Sepertinya enggak ada hambatan. Tinggal garis koordinasi dan pekerjaan saja. Jadi kalau nanti hasil kajian Pak Rosan, mungkin struktur yang akan dibuat, mungkin sudah berpikir dengan orang-orangnya, tinggal dibuatkan Keputusan Presiden, selesai,” jelasnya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan segera bergulir guna mengunci kerangka final pembentukan unit usaha tersebut. Jika seluruh tahapan administratif berjalan lancar, Danantara Syariah ditargetkan mulai terealisasi pada tahun depan.
“Mudah-mudahan (tahun depan bisa terealisasi), saya berdoa itu. Karena sebenarnya kan tinggal keputusan dari Pak Rosan, disetujui oleh Presiden, selesai. Enggak perlu Undang-Undang, karena dia (Danantara Syariah) di bawah super holding-nya Danantara, bukan membentuk badan tersendiri. Kita hanya minta di bawah Danantara ada holding yang mengurus tentang syariah, karena kan kita ada bank, asuransi, pasar modal, sementara di dalam Danantara tidak ada yang spesifik mengurus tentang bisnis syariah,” tegasnya.
Menyatukan Kekuatan Ribuan Triliun Aset Syariah
Gagasan ini sebelumnya telah diusulkan Cholil saat pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada akhir Juli 2026. Forum tersebut memandatkan perlunya satu wadah terpadu untuk menghimpun seluruh kekuatan ekonomi syariah.
“Ada hal lagi yang kita bahas dalam kesempatan ini adalah soal konsolidasi ekonomi syariah. Sekarang ini kita melihat Danantara mengonsolidasi seluruh kekuatan ekonomi, tetapi belum ada yang mengonsolidasi keuangan syariah,” ujar Kiai Cholil saat diwawancarai usai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Potensi industri halal nasional mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, hingga dana sosial zakat dan wakaf. Namun, sektor-sektor produktif tersebut dinilai masih berjalan sendiri-sendiri tanpa orkestrasi kelembagaan yang solid.
Kajian MUI mencatat aset keuangan syariah milik negara telah menyentuh Rp 930 triliun, sedangkan swasta mengelola lebih dari Rp 2.000 triliun. Penyatuan aset di bawah holding Danantara Syariah diyakini mampu memangkas biaya pendanaan (cost of fund) sekaligus melipatgandakan kapasitas pembiayaan proyek skala besar.