Berita Terkini

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Minta Pengusaha Tak Menunda

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini menggeser tenggat waktu yang sebelumnya jatuh pada Oktober 2026 menjadi Oktober 2028.

Langkah pelonggaran ini mengacu pada regulasi terbaru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161.

Rincian Sektor yang Mendapat Kelonggaran Waktu

Perpanjangan waktu hingga Oktober 2028 berlaku bagi sejumlah kelompok usaha. Kategori ini meliputi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan.

Selain itu, aturan ini mencakup produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri. Relaksasi juga menyasar sektor obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk rekayasa genetik.

Kendati memperoleh tambahan waktu, pelaku usaha diminta tidak bersantai. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan penyesuaian jadwal ini bukan alasan untuk menunda persiapan.

Sertifikat Halal Lebih dari Sekadar Administrasi

Muti memandang sertifikasi halal sebagai instrumen penguat bisnis. Sertifikasi ini menjadi wujud nyata tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen Muslim.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” kata Muti kepada Republika, Sabtu (17/10/2026).

Oleh karena itu, sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang sebagai beban administratif semata. Langkah ini justru menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan,” ujar Muti. Dikutip dari REPUBLIKA.

Kesiapan Fasilitas Pemeriksaan di Seluruh Daerah

LPPOM mengimbau para pemilik usaha untuk segera menyusun langkah konkret. Jangan sampai pengurusan dokumen menumpuk saat mendekati tenggat baru.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM didukung oleh tenaga auditor kompeten dan fasilitas laboratorium uji. Saat ini, jaringan perwakilan LPPOM telah beroperasi aktif di 34 provinsi Indonesia.

Selanjutnya, pelaku usaha diharapkan mulai memetakan kategori produk sejak dini. Persiapan yang matang sejak awal akan memperkuat kredibilitas produk di mata masyarakat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button