Sertifikasi Halal Perkuat Kepastian Konsumen dan Pelaku Usaha

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal menguntungkan semua pihak. Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi penting bagi masyarakat serta dunia usaha.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan atau Babe Haikal, menyebut langkah ini memberikan rasa aman bagi konsumen. Selain itu, legalitas ini menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi para pedagang.
Konsumen masa kini membutuhkan jaminan atas produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, label halal menjadi instrumen penting di tengah laju pasar dunia yang sangat dinamis.
“Wajib halal ini hadir untuk memberikan kepastian. Bagi konsumen, ini adalah perlindungan dan kepastian bahwa produk yang dibeli aman dan sesuai syariat. Sementara bagi pelaku dunia usaha, label halal menjadi wujud transparansi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata Babe Haikal dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.
Tahapan Wajib Halal Bagi Pelaku Usaha
Pemberlakuan wajib halal tahap kedua menyasar segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Selanjutnya, aturan tersebut juga berlaku bagi produk impor pada kategori serupa. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kewajiban ini untuk usaha skala menengah dan besar sejak 17 Oktober 2024.
Legalitas halal diyakini mampu melipatgandakan nilai ekonomi suatu produk lokal. Oleh sebab itu, sertifikat resmi membuka peluang dagang yang lebih luas, baik di pasar domestik maupun mancanegara.
Babe Haikal menambahkan bahwa pihaknya terus mempermudah pengajuan sertifikasi tersebut. Transformasi digital menjadi kunci utama agar proses verifikasi berjalan jauh lebih cepat dan transparan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Halal
Kesiapan implementasi kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. Pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi khusus demi mematangkan ekosistem pendukungnya.
Menurut Pratikno, sertifikasi produk sangat krusial dalam membangun rasa saling percaya. Kepastian tersebut menjamin status kehalalan barang serta transparansi alur produksinya dari hulu ke hilir.
Selain itu, pelayanan pengajuan harus terus dipangkas agar biayanya terjangkau dan prosedurnya ringkas. Pendampingan serta edukasi intensif kepada pelaku usaha harus berjalan beriringan tanpa jeda.
Pada akhirnya, suksesnya program ini bertumpu pada sinergi antarlembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi industri.
“Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas K/L dan bersama masyarakat,” ucap Pratikno.



