Persetujuan RKAB Tambang Diprioritaskan bagi Pelaku UMKMJ

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan arah keberpihakan izin tambang nasional. Pemerintah kini secara resmi menaruh prioritas pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengesahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan sikap tegas tersebut saat menghadiri acara Donor Darah Ditjen Minerba di Jakarta, Senin. Ia menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di sektor ekstraktif.
“Saya kalau disuruh memilih pengusaha besar atau UMKM, saya sayang pengusaha besar, tetapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan untuk UMKM,” ujar Bahlil. Dikutip dari ANTARANEWS.
Pertimbangan Kuota dan Pemerataan Ekonomi
Saat ini, kesempatan bagi UMKM untuk menggarap sektor tambang kian terbuka lebar. Sejumlah penambang skala kecil telah mengajukan kuota produksi bervariasi, mulai dari 200 ribu ton, 700 ribu ton, hingga menembus 1 juta ton.
Oleh karena itu, regulator memilih membagi porsi izin secara merata daripada memusatkan kuota pada korporasi raksasa. Langkah ini diambil agar kue ekonomi sektor tambang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Ya, saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa,” kata Bahlil.
Selain itu, kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen penyeimbang pasar. Pemerintah melihat kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional telah melampaui angka 60 persen.
“Dan UMKM ini, harta mereka kalau ada apa-apa, nggak pernah dibawa ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi tahun 98, yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak. UMKM itu (yang jadi penyangga),” ucap Bahlil.
Peran Regulasi dan Proteksi Negara
Selanjutnya, Bahlil menegaskan pentingnya pembinaan intensif bagi pengusaha level menengah ke bawah. Menurutnya, negara wajib hadir memproteksi mereka dari dominasi modal besar yang tidak seimbang di lapangan.
“Jangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,” ucap Bahlil.
Pada akhirnya, payung hukum legalitas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi anyar tersebut resmi membuka akses prioritas bagi koperasi dan UMKM daerah untuk mengelola potensi tambang secara mandiri.



