Berita Terkini

Akumandiri Minta Dukungan Keamanan Data UMKM Di Lokapasar

Jakarta – Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Indonesia (Akumandiri) menilai pelaku usaha perlu mendapat dukungan sistem keamanan data dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karena itu, perlindungan data krusial bagi UMKM yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace. Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menjelaskan pelaku usaha pasti membutuhkan data konsumen untuk transaksi dan pengiriman barang. Namun, penerapan perlindungan data pribadi tidak cukup mengandalkan kehati-hatian pelaku usaha semata, melainkan butuh dukungan keamanan platform digital. “Kalau misalnya mereka bisa mengambil data di marketplace, berarti pemerintah juga perlu memberikan aturan yang ketat bahwa database dari masing-masing marketplace itu sudah dicek atau belum,” katanya. Dikutip dari ANTARANEWS.

Pengalaman Penipuan Dan Pengujian Sistem Basis Data

Selain itu, Hermawati mengaku pernah mengalami penipuan ketika seseorang yang tidak bertanggung jawab mengetahui alamat tempat tinggal terbarunya secara detail. Alamat tersebut sebelumnya hanya digunakan sebagai alamat pengiriman dalam transaksi melalui marketplace. Ia tidak dapat memastikan sumber data yang digunakan dalam kasus penipuan tersebut. Oleh sebab itu, pengalaman pribadi ini membuatnya mempertanyakan keamanan data pribadi masyarakat yang tersimpan pada berbagai layanan digital. Pemerintah perlu memastikan keamanan basis data pada platform digital sebelum digunakan. Selanjutnya, penguatan sistem keamanan tersebut juga harus disertai edukasi kepada pelaku UMKM serta perusahaan marketplace.

Edukasi Mencegah Beban Tambahan Usaha Kecil

Penerapan perlindungan data pribadi berpotensi menambah biaya bagi UMKM melalui marketplace. Pada akhirnya, potensi beban usaha ini dapat ditekan jika pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem keamanan data dan memberikan edukasi secara berkala. Dukungan sistem dan edukasi yang memadai diharapkan dapat membantu UMKM dalam menjalankan kewajiban perlindungan data pribadi. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat patuh hukum tanpa terbebani biaya yang berlebihan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button