Berita Terkini

Pemerintah Pangkas Komponen Biaya Kargo Udara

Pemerintah bergerak cepat menyusun aturan standardisasi komponen biaya kargo udara demi menekan ongkos logistik nasional yang melambung tinggi. Kebijakan ini berfokus pada efisiensi distribusi barang antar pulau yang selama ini membebani pelaku usaha.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (26/8/2026).

Asperindo menyoroti tarif kargo udara yang dinilai terlalu berlapis dan saling tumpang tindih. Komponen seperti Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper) serta Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster) dianggap menggandakan beban biaya yang sebelumnya diserap oleh Regulated Agent (RA).

Purbaya Tegaskan Pembenahan Logistik Antarpulau

Merespons aduan industri, Purbaya menegaskan pembenahan struktur biaya kargo udara sangat krusial untuk mengendalikan ongkos pengiriman logistik nasional.

“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” ujar Purbaya, Rabu (26/8/2026). Dikutip dari KONTAN.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Perhubungan mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pembenahan biaya kargo. Regulasi ini disiapkan untuk menyinkronkan proses bisnis sekaligus menciptakan transparansi struktur biaya logistik udara.

Dampak Perhitungan Volometrik dan Akses Wilayah 3T

Selain kerumitan tarif, pemerintah turut menyoroti perbedaan standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) yang diberlakukan maskapai penerbangan. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai mengubah angka pembagi dari 6.000 menjadi 5.000.

Perubahan teknis tersebut mengerek chargeable weight barang berukuran besar namun ringan hingga 20%. Kondisi ini langsung memukul daya saing UMKM serta sektor e-commerce.

Pada akhirnya, lonjakan ongkos kirim ini berisiko memperlebar kesenjangan harga barang di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena itu, penyelarasan aturan kargo udara mendesak dilakukan demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button