Berita Terkini

Peran DSI Pengawas Ekspor SDA Tanpa Birokrasi

Jakarta – Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan perannya dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) hanya sebagai pengawas dan pengolah data. Lembaga ini memastikan tidak menjadi pemain dalam transaksi perdagangan komoditas. Hubungan komersial antara eksportir dan pembeli dipastikan tetap berjalan seperti sebelumnya.

CEO DSI Luke Mahony menjelaskan bahwa pada tahap awal DSI fokus mengumpulkan dan menganalisis data kementerian. Namun, keberadaan platform ini dihadirkan tanpa menambah lapisan birokrasi baru.

“Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi untuk memanfaatkan data yang sudah tersedia,” kata Mahony dalam Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).

Selanjutnya, DSI akan menjalankan fungsi perantara tanpa mengubah hubungan pembeli dan penjual. Oleh karena itu, arus komoditas dan pembiayaan dipastikan tetap berlangsung secara langsung.

“Hubungan antara pembeli dan penjual yang saat ini sudah berjalan tetap dipertahankan. Arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual,” ujar Mahony. Dikutip dari LIPUTAN6.

Selain itu, DSI akan mengevaluasi mekanisme untuk mengidentifikasi potensi transfer pricing dan under-invoicing. Hasil analisis ini akan dipakai untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor.

Integrasi Data dan Pantauan Puluhan Triliun

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani turut menegaskan bahwa DSI tidak menggantikan fungsi regulator. Fungsi perizinan dan pengaturan tetap berada pada kementerian dan lembaga berwenang.

“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator,” kata Rosan.

Ia menjelaskan DSI membangun satu titik verifikasi aliran data transaksi. Hal ini mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, pembayaran, hingga repatriasi devisa. Langkah ini murni untuk memperkuat transparansi tanpa mengambil alih aktivitas perdagangan.

Sebelumnya, Rosan mengungkapkan pemerintah telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026. Nilai transaksi yang dipantau mencapai US$ 14 miliar atau sekitar Rp 249,72 triliun.

“Objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under invoicing, dan juga pelaporan data yang tidak benar, yang tidak akurat,” kata Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).

Integrasi data dilakukan lintas instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, hingga Bank Indonesia. Melalui integrasi ini, pemerintah dapat memantau rinci titik keberangkatan hingga nilai ekspor.

“Kami sejauh ini sudah menganalisa kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih US$ 14 miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, Rosan mendukung pembentukan bursa mineral demi mendorong transparansi harga komoditas. Pembentukan bursa ini dinilai sejalan dengan peran DSI dalam memperkuat akuntabilitas.

“Dengan adanya bursa mineral ini transparansi dari transaksi akan menjadi lebih baik, sehingga dari segi akuntabilitas, transparansi, governance akan menjadi lebih baik,” kata Rosan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button