Berita Terkini

Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan Publik dan Pengaduan

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memperkuat standar pelayanan publik guna memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Langkah strategis ini mencakup kepastian prosedur, persyaratan, hingga mekanisme pengaduan.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah menegaskan pentingnya standar baku dalam tata kelola pelayanan.

“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (13/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza di Jakarta, Jumat (14/8).

Penyusunan standar ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2012 juga menjadi landasan hukum utama.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.

Cakupan Layanan Publik dan Kanal Pengaduan

Dalam FKP tersebut, pemerintah membahas sepuluh jenis layanan publik utama. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pendaftaran inkubator bisnis, hingga pengaduan pembiayaan KUR. Selain itu, terdapat dua layanan internal kepegawaian yang turut disempurnakan standarnya.

Oleh karena itu, total terdapat 12 jenis layanan yang distandarisasi tahun ini. Selanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 106, WhatsApp, hingga SP4N-LAPOR!.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Kementerian UMKM juga menegaskan pelibatan berbagai pihak eksternal sangat krusial. Akademisi, praktisi, dan media massa diajak menyempurnakan rancangan kebijakan.

“FKP ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik Kementerian UMKM benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil agar semakin berdaya saing,” ujar Reza.

Catatan Evaluasi Kualitas Akses Daerah

Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono mengapresiasi kelengkapan rancangan standar tersebut. Namun, beliau memberikan catatan kritis mengenai ketepatan waktu dan kendala digitalisasi di wilayah terpencil.

Sebab, perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi dapat memicu munculnya perantara ilegal atau calo. Pada akhirnya, kondisi tersebut berpotensi menambah beban pengusaha kecil di daerah.

“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB. Kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga pengusaha UMKM di sejumlah wilayah masih menghadapi kesulitan ketika mendaftarkan usahanya,” kata Aidil.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button