Kemandirian Depot Air Minum dan Teror Bakteri E-Coli

Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar diskusi publik untuk menertibkan tata niaga depot air minum isi ulang (DAMIU). Langkah ini diambil guna menjamin hak masyarakat atas konsumsi air yang bersih dan higienis.
Meskipun menjadi tumpuan utama 32,96 persen masyarakat Indonesia, kualitas air minum dari depot isi ulang masih sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha harus segera ditingkatkan secara masif.
Ancaman Bakteri dan Rendahnya Sertifikasi Higiene
Tingkat kepatuhan pengusaha depot air minum di tanah air ternyata masih tergolong sangat rendah. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari total 84.558 depot yang terdata, baru 4,01 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi tersebut diperparah oleh temuan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, yang mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai pencemaran air isi ulang di lapangan.
Ia memaparkan bahwa separuh (50,16%) DAMIU airnya tercemar bakteri e-Coli, padahal air isi ulang merupakan sumber air minum terbanyak yang digunakan masyarakat Indonesia (32,96%).
Selanjutnya, temuan lapangan dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara di Bandung, Sumedang, dan Jakarta juga memperlihatkan tingginya pencemaran bakteri coliform serta penggunaan galon bermerek secara ilegal.
Regulasi Ketat dan Syarat Kelayakan Usaha
Guna mengatasi ancaman kesehatan tersebut, Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan operasional seluruh depot air minum. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dari para pemilik usaha.
“Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Moga. Dikutip dari mediaindonesia.
Setiap pemilik usaha diwajibkan memiliki NIB, menggunakan sumber air baku berizin, serta memakai galon food grade. Selain itu, pelaku usaha dilarang keras menjual air minum dalam wadah galon bermerek milik produsen lain atau menyediakan stok galon siap jual.
Kolaborasi Edukasi Lewat Poster Publik
Sebagai solusi taktis, Kemendag merangkul Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk meluncurkan program edukasi berbasis poster di depot-depot air minum. Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menilai instrumen edukasi visual sangat efektif untuk membangun kesadaran bersama.
“Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya.” ujar Felicia.
“Karena itu, kami memandang edukasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepatuhan. Poster ini diharapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen,” tambahnya.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan konsumen ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan di daerah. Mampukah penegakan regulasi ini membebaskan masyarakat dari bayang-bayang kontaminasi air minum berbayar?



