Berita Terkini

Akun TikTok Shop Dibekukan, DPR Panggil Pengelola Platform Digital

Jakarta – Ketika algoritma sepihak mampu mematikan napas usaha dalam semalam, ke mana para pelaku ekonomi kecil harus mengadu? Ironisnya, ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini terpaksa gigit jari akibat gelombang pembekuan akun massal di platform TikTok Shop tanpa kejelasan yang pasti. Fenomena digital ini mendadak menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi kreatif masyarakat.

Panggilan Komisi VII Demi Keadilan Digital

Merespons jeritan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan ratusan pelaku UMKM terkait pembekuan akun di platform TikTok Shop. Langkah cepat ini diambil demi mengurai benang kusut tata kelola niaga digital nasional. Sebagai langkah awal, Komisi VII akan memanggil pihak TikTok dan Tokopedia guna memperoleh penjelasan secara berimbang sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Keputusan krusial tersebut diambil tak lama setelah parlemen mengadakan tatap muka bersama perwakilan korban. Hal itu disampaikan Evita usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama pelaku UMKM Tiktok Shop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Pihak legislatif berkomitmen mendengar suara kedua belah pihak secara adil.

“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujar Evita. Dikutip dari dpr.go.id

Reformasi Regulasi Seluruh Pasar Digital

Sengketa ini rupanya membuka mata para politisi di Senayan mengenai adanya kekosongan regulasi perlindungan yang lebih kuat. Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Komisi VII tidak hanya ingin menyelesaikan persoalan yang dialami para pelaku UMKM saat ini, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas bagi seluruh platform digital. Oleh karena itu, pihaknya juga berencana memanggil marketplace lain, seperti Shopee, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah dituntut hadir memberikan proteksi hukum bagi roda ekonomi rakyat di ranah siber.

“Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM,” tegasnya.

Selain itu, penyelesaian komprehensif ini dinilai membutuhkan sinergi lintas sektoral yang kuat dari lembaga otoritas negara. Evita menjelaskan, Komisi VII juga akan menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan lanjutan. Hubungan kerja sama antar-lembaga sangat dibutuhkan agar aturan baru nanti tidak tumpang tindih.

Menjaga Netralitas dan Solusi yang Adil

Selanjutnya, parlemen menegaskan pentingnya asas transparansi serta keterbukaan informasi publik dalam penanganan konflik niaga ini. Ia menegaskan DPR RI tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Komisi VII berjanji akan bersikap seobjektif mungkin demi iklim investasi digital yang sehat.

Prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi agar tidak ada preseden buruk hukum di kemudian hari.

“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” pungkasnya.

Pada akhirnya, kasus pembekuan sepihak ini menjadi batu ujian besar bagi kedaulatan digital ekonomi Indonesia. Keseimbangan kekuasaan antara raksasa teknologi internasional dan pelaku lokal mutlak harus diatur ulang secara tegas oleh negara.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button