Katering Pernikahan Wajib Sertifikasi Halal Demi Daya Saing
Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal kini membayangi industri katering pernikahan nasional untuk menjamin kepastian hukum konsumen. Kementerian Agama bergerak cepat mengimbau para pelaku usaha jasa boga agar segera mendaftarkan seluruh lini produk makanan dan minumannya. Langkah strategis ini dinilai krusial mengingat tingginya intensitas interaksi masyarakat dalam momentum sakral tersebut. Sektor informal maupun korporasi besar didorong untuk tidak menunda proses pengajuan demi mengamankan pangsa pasar yang kian selektif.
Digitalisasi Pengajuan Lewat Aplikasi SiHALAL
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan akses pendaftaran melalui infrastruktur digital terpadu secara daring. Pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memangkas birokrasi manual. Namun, mereka tetap diwajibkan menyusun dokumen legalitas, daftar menu, hingga bukti kehalalan bahan baku yang ketat. Proses audit hulu-hilir nantinya akan mengurasi ekosistem dapur, penyimpanan, peralatan masak, sampai armada distribusi logistik di lapangan.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan urgensi regulasi ini dalam acara Islamic Wedding Expo 2026.
“Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” kata Fuad. Dikutip dari fajar.co.id
Menjaga Integritas Rantai Pasok Bahan Baku
Selanjutnya, pengawasan sirkular dipastikan menyasar seluruh pemasok komoditas sensitif seperti daging sapi dan unggas potong. Perlindungan konsumen tidak boleh runtuh akibat kelalaian dalam mendeteksi titik kritis kontaminasi bahan baku olahan. Selain itu, aspek higienitas yang memenuhi standar halalan thayyiban harus dipertahankan sebagai fondasi utama pelayanan jasa boga modern. Pembenahan tata kelola ini diharapkan mampu memicu pertumbuhan ekonomi baru pada subsektor industri kreatif pernikahan secara berkelanjutan.
Fuad juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi ekosistem produksi yang bersih dari hulu hingga ke hilir.
“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” ujarnya.
Label Halal Sebagai Stimulus Reputasi Bisnis
Pada akhirnya, sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan instrumen regulasi normatif di atas kertas. Pelaku usaha yang responsif diyakini akan meraup keuntungan paling besar berupa lonjakan kepercayaan konsumen (consumer trust). Kesuksesan adopsi sertifikat halal lokal ini ditargetkan mampu memperkuat daya saing industri domestik secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen mengawal implementasi skema anyar ini agar menjadi batu pijakan penting bagi kedaulatan ekonomi syariah nasional.



