Berita Terkini

Kemenpar Dukung Penuh Wajib Halal Oktober 2026 untuk Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

BEKASI – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani. Ia hadir mewakili Menteri Pariwisata dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Acara itu digelar serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Mall Pekayon, Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026), Rizki mengajak seluruh pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat membangun industri halal dan pariwisata yang lebih berkualitas serta berdaya saing,” ujarnya.

Kemenpar juga memberikan apresiasi kepada BPJPH yang terus mempercepat edukasi dan literasi halal bagi masyarakat. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan secara masif dinilai mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha menjelang penerapan wajib halal pada Oktober 2026.

Rizki menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pengembangan Pariwisata Ramah Muslim dan ekonomi syariah menjadi bagian penting pembangunan nasional.

Menurutnya, Pariwisata Ramah Muslim tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan wisatawan muslim. Namun, sektor ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing pariwisata nasional dan memperkuat ekonomi syariah Indonesia.

Selain itu, produk dan layanan halal membuka peluang pasar yang lebih luas. Peluang tersebut sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung industri pariwisata.

Kemenpar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan atau nilai investasi. Lebih dari itu, sektor ini harus mampu memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.

Manfaat tersebut dapat diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Dalam upaya tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu strategi utama. Karena itu, Kemenpar dan BPJPH terus memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di desa wisata.

Hingga 30 Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikat halal telah difasilitasi untuk pelaku UMKM. Program itu menjangkau 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi.

Rizki mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi aturan. Namun, sertifikasi juga mampu meningkatkan kualitas produk dan memperkuat kepercayaan wisatawan.

Selain itu, sertifikasi halal membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Dukungan Kemenpar terhadap kebijakan wajib halal juga didorong oleh besarnya potensi pasar wisata muslim dunia. Data Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif.

Pada 2025, jumlah perjalanan wisatawan muslim global mencapai 186 juta perjalanan. Angka itu diproyeksikan meningkat menjadi 245 juta perjalanan pada 2030.

Sementara itu, nilai belanja wisata muslim dunia diperkirakan mencapai 235 miliar dolar AS. Karena itu, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya di pasar global.

“Wisata ramah muslim adalah peluang besar bagi Indonesia. Sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan wisatawan,” kata Rizki.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia di tingkat internasional.

Di akhir acara, Rizki kembali mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum kebijakan berlaku pada 18 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJPH, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pihak yang telah mendukung penguatan ekosistem halal nasional.

“Kita perlu terus memperkuat kolaborasi. Dengan begitu, industri halal dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi Pariwisata Ramah Muslim unggulan dunia,” tutupnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button