6 Alasan Mengapa Merek Harus Didaftarkan
USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Kondisi ekonomi saat ini menuntut kita untuk harus mampu beradaptasi dengan cepat. Terlebih dengan perkembangan teknologi yang demikian pesat, menciptakan banyak ide kreatif, yang dapat kita manfaatkan sebagai modal dalam memulai sebuah bisnis.
Maka penting bagi Anda untuk memiliki daya kreatifitas yang tinggi, sama pentingnya dengan mengutamakan produk yang bermutu sebagai objek bisnis. Namun bukan hanya itu yang dianggap penting.
Ternyata dalam menjalankan bisnis juga penting untuk memiliki pengetahuan yang memadai. Sebab seringkali kita hanya membuat produk dengan pola pikir yang-penting-bisa-dijual-dan-untung. Padahal, produk tersebut sangat rentan terhadap banyak risiko bisnis, misalnya plagiarisme, atau dijiplak pihak lain, yang berakibat pada timbulnya kerugian.
Maka solusi untuk menghindari tindakan plagiarisme adalah dengan mendaftarkan merek produk Anda. Jadi, bukan hanya Anda yang harus memiliki nama, namun produk dagangan Anda pun harus memiliki merek atau nama.
Dalam bisnis, tidak berlaku istilah yang berbunyi “apalah arti sebuah nama”, karena nama atau merek dagang menunjukan orisinalitas dari barang yang diproduksi sehingga merek mempunyai peranan yang penting dalam proses promosi dan pemasaran suatu produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) pasal 1, menyebutkan “Merek adalah sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dai 2 atau 3 unsur tersebut. Untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.”
Dari penjelasan di atas, kita sekarang mulai memahami pentingnya peranan dari sebuah merek dagang. Selain terhindar tindakan plagiarisme dan resiko kerugian, Anda juga bisa mendapatkan berbagai kesempatan dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda.
Legal Consultant CEO & Founder HIBRA consulting. Husni Farid Abdot, S.H., M.H menjelaskan alasan utama pentingnya mendaftarkan merek adalah untuk tujuan agar produk kita dikenal orang.
“Kita ingin merek usaha kita dikenal orang, sehingga merek itu sekaligus menjadi brand dan identitas dari bisnis yang sedang kita jalankan,” jelasnya.
Berangkat dari pengertian tersebut, maka merek menjadi identitas atau tanda pengenal dari produk Anda. Produk Anda akan memiliki identitas yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Anda juga mendapatkan hak penuh atas produk yang terdaftar dalam merek Anda. Dengan begitu, konsumen Anda juga dapat mengenali produk Anda dengan mudah.
Merek juga merupakan ciri khas atau pembeda dari usaha Anda. Meskipun nantinya ditemukan produk yang Anda jual sejenis dengan produk perusahaan lain, merek Anda akan menjadi pembeda dan jaminan atas mutu barang atau jasa yang ditawarkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah alasan mengapa produk bisnis Anda harus memiliki merek yang terdaftar.
- Sebagai identitas
Ibarat nama pada identitas seorang individu, maka fungsi merek dalam sebuah produk juga sama-sama berfungsi sebagai identitas. Sekaligus sebagai pembeda antara produk Anda dengan produk yang sejenis dari pebisnis yang lain.
- Sebagai jaminan keamanan dan perlindungan hukum
Dengan adanya merek yang resmi dari produk usaha Anda, maka Anda memiliki jaminan keamanan, baik dari segi keamanan produk Anda sendiri, maupun jaminan perlindungan hukum.
Ketika merek Anda telah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek Anda, maka Anda bisa menggugatnya melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda karena prinsip pendaftaran merek adalah first to file.
First to file, adalah perlindungan yang diberikan kepada pihak yang paling pertama mendaftarkan merek tersebut. perlindungan hukum ini merupakan pertahanan utama bagi merek yang tengah Anda kembangkan.
- Sebagai peluang untuk pengembangan bisnis
Salah satu strategi agar bisnis Anda cepat berkembang adalah melakukan kerja sama. Untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, maka produk Anda harus memiliki legalitas yang dibuktikan dengan merek yang telah terdaftar.
Beberapa bentuk kerjasama yang bisa dilakukan bila merek produk Anda telah terdaftar, antara lain; waralaba, franchinse, ekspor, dan lainnya. Maka merek yang terdaftar menjadi peluang pengembangan bisnis yang tentunya akan memberikan keuntungan, baik dari sisi hukum maupun finansial.
- Sebagai alat promosi
Anda bisa dengan leluasa melakukan promosi dengan menggunakan merek yang telah terdaftar. Sehingga upaya pengembangan bisnis Anda bisa berlangsung dengan lebih mudah dan efisien. Dalam mempromosikan atau mengiklankan produk atau jasa yang Anda jual, Anda hanya perlu menyebutkan mereknya saja.
“Membangun brand itu memang sulit, namun melakukan branding jauh lebih sulit lagi. Akan tetapi bila Anda telah berhasil melakukan branding dengan baik, maka Anda bisa dengan mudah melakukan kegiatan promosi produk. Cukup dengan menyebut merek produk Anda, maka orang-orang langsung tertuju kepada produk barang maupun jasa Anda. “ jelas owner dari HIBRA consulting yang juga masih aktif sebagai lawyer itu.
- Sebagai asset perusahaan
Sebagai branding perusahaan, maka merek akan berfungsi sebagai asset yang mampu mengundang investor untuk datang menanamkan modal. Bahkan sebuah merek menjadi berharga jika sudah resmi terdaftar di DJKI yang dapat diperjualbelikan.
Sebuah merek akan bernilai mahal, bila merek itu jarang digunakan, dan akan kehilangan nilai jika merek Anda dapat digunakan oleh semua pihak sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.
- Untuk mencegah plagiarisme
Dengan memiliki merek yang telah terdaftar, maka Anda bisa meminta royalti kepada orang yang menggunakan merek Anda. Dan jika ada yang menggunakannya tanpa izin atau adanya pembajakan merek, maka berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, Anda berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan mengajukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Anda. Bahkan Anda berhak melaporkan tindak pidana tersebut maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis
Nah, menarik bukan? Itulah enam alasan mengapa Anda penting melakukan pendaftaran merek produk bisnis Anda. Namun sebelum melakukan pendaftaran merek, ada baiknya untuk memeriksa terlebih dahulu daftar merek yang telah terdaftar. Sebab, jangan sampai merek yang ingin Anda daftarkan, telah ada yang memakainya.
“Selain untuk mencegah terjadinya sengketa merek, hal itu juga untuk memuluskan pengurusan proses pendaftaran merek Anda, agar tidak ditolak oleh lembaga berwenang.” imbuh Husni Farid Abdot yang juga terdaftar sebagai member Komunita Pengusaha Muslim Indonesia itu.
Maka segeralah daftarkan merek dagang Anda, sebagai langkah preventif dan merupakan sikap kehati-hatian dalam berbisnis. Terlebih merek tidak hanya penting untuk melindungi produk Anda, tapi juga dapat membuka banyak peluang usaha untuk bisnis Anda. Selamat berbisnis. (UM)