Wajib Halal Berlaku 2026, BPJPH: Perkuat Daya Saing Ekonomi Halal Nasional
JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal atau program Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.
Haikal menyatakan, kebijakan Wajib Halal tidak sekadar dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen negara dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dikutip dari republika.co.id
Menurut dia, jaminan produk halal memiliki peran penting dalam konteks pembangunan nasional. Produk halal, khususnya pangan dan kebutuhan konsumsi sehari-hari, dinilai berkontribusi dalam membangun masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya saing.
“Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas. Hal ini menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia,” kata Haikal.
BPJPH mencatat, mulai 18 Oktober 2026 sejumlah kategori produk diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kategori tersebut meliputi produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong pangan; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketentuan ini berlaku bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk impor.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; barang gunaan seperti sandang, penutup kepala, dan aksesori; hingga perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan dengan tingkat risiko A.



