UMKM Sulsel Sambut Positif Sertifikasi Halal, Bisa Dorong Daya Saing
MAKASSAR, USAHAMUSLIM – UMKM di Sulawesi Selatan menyambut positif kebijakan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai bisa mendorong daya saing produk lokal.
“Sangat positif itu. Sebab akan memberi ruang lebih luas kepada UMKM untuk pemasarannya. Sertifikasi halal itu kan bisa memberi tingkat kepercayaan yang tinggi dari konsumen,” terang Adi Pandawa, salah seorang pelaku UMKM di Makassar, Selasa (2/7/2024).
Menurut Adi, kehalalan produk yang beredar di pasar dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Apalagi selama ini kata dia, produk lokal masih sulit bersaing karena rendahnya trust pasar.
Sertifikasi halal, kini merupakan kewajiban bagi produk yang dipasarkan, hal ini bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim. Namun, proses mendapatkan sertifikasi ini tidak selalu mudah dan memerlukan pemahaman serta persiapan yang matang dari para pelaku usaha.
Wakil Direktur LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia, Ahmad Daud mengatakan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal bagi usaha makanan, minuman, dan jasa sembelih wajib diberlakukan yang mengacu pada Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 mengenai jaminan produk halal yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 yang mewajibkan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Lebih lanjut Ahmad Daud mengkonfirmasi bahwa pemberlakuan wajib sertifikasi halal ini akan diberlakukan secara bertahap untuk segala jenis usaha termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Tahap pertama akan dimulai pada 17 Oktober 2024 yang akan diwajibkan untuk 3 produk yakni makanan, minuman, dan jasa sembelih.
“Berdasarkan data laporan dari Satgas Halal Sulawesi Selatan, penerbitan sertifikasi halal untuk usaha di Sulawesi Selatan sendiri baru mencapai 19 ribu yang sudah bersertifikat halal dari jumlah keseluruhan UMKM di Sulawesi Selatan sekitar 60 juta jumlah UMKM Nasional. Dimana berdasarkan data dari BPS menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia ini sebagian besar ditunjang oleh UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama Sulawesi Selatan fokus dalam mengembangkan UMKM dengan mewajibkan sertifikasi halal pada setiap UMKM. Kemenag Sulsel menyediakan anggaran bantuan sertifikasi halal bagi UMKM yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan 1 juta kuota untuk sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMKM. Adapun dalam pengajuan sertifikasi halal, terdapat dua hal yang harus dimiliki bagi pelaku UMKM.
Yakni, pertama, legalitas usaha yang dibuktikan minimal dengan memiliki nomor induk berusaha. Selain itu Pelaku usaha juga harus memiliki penyelia halal yang akan bertanggung jawab pada kehalalan bahan dan proses produksi UMKM bersangkutan.