Fiqih Muamalah

6 Barang Haram Dijual! Wajib Tahu Agar Bisnismu Halal

Jual Beli  yang Dilarang Syariat – Dalam Islam, jual beli adalah aktivitas yang sangat dianjurkan asalkan dilakukan sesuai syariat. Namun, ada beberapa bentuk transaksi yang dilarang karena mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau merugikan salah satu pihak. Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam, lengkap dengan dalil dan penjelasannya, agar kita sebagai umat Muslim bisa lebih berhati-hati dalam bermuamalah.

Mengapa Islam Melarang Beberapa Bentuk Jual Beli?

Islam menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan suka sama suka dalam transaksi. Larangan terhadap bentuk jual beli tertentu bertujuan untuk melindungi hak kedua belah pihak, mencegah perselisihan, dan menjaga keberkahan harta. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik.” (HR. Muslim)

Ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi harus bersih dari unsur haram.

1. Bai’ul Gharar (Jual Beli yang Mengandung Ketidakjelasan)

Definisi:
Bai’ul Gharar adalah semua bentuk jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidakjelasan) tentang objek, harga, atau waktu penyerahan barang.

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Beliau melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)

Contoh Bai’ul Gharar:

  • Menjual barang yang tidak ada wujudnya saat akad (misalnya menjual ikan di laut).
  • Menjual barang yang tidak jelas spesifikasinya.
  • Menjual janin hewan yang masih di dalam perut induknya.

Catatan Ulama:
Imam Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini adalah prinsip penting dalam kitab jual beli karena mencakup banyak praktik yang merugikan.

2. Bai’ul Mulamasah dan Munabadzah

Definisi:

  • Mulamasah: Transaksi dianggap sah hanya dengan menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya.
  • Munabadzah: Transaksi dianggap sah dengan saling melempar barang tanpa melihat atau setuju pada kualitasnya.

Dalil:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Dilarang dua jenis jual beli: mulamasah dan munabadzah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa Dilarang?
Karena sangat rawan penipuan dan tidak ada kepastian kualitas barang.

3. Bai’ul Habalil Habalah

Definisi:
Menjual janin unta dalam perut induknya hingga anak unta tersebut lahir dan bunting.

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Beliau melarang habalil habalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah Larangan:
Ketidakpastian pada hasil membuat transaksi ini sangat spekulatif.

4. Bai’ul Hashaat (Jual Beli dengan Lemparan Batu)

Definisi:
Menentukan objek jual beli dengan melempar batu sebagai penanda. Misalnya: “Saya jual tanah sampai sejauh batu ini dilempar.”

Dalil:

“Rasulullah ﷺ melarang bai’ul hashaat dan bai’ul gharar.” (HR. Muslim)

Mengapa Dilarang?
Karena tidak ada kepastian luas tanah atau jumlah barang yang sebenarnya dijual.

5. Bai’ul ‘Inah (Jual Beli yang Menjadi Celah Riba)

Definisi:
Menjual barang dengan harga tempo, lalu membelinya kembali dengan harga tunai yang lebih rendah.

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah… Allah akan menimpakan kehinaan pada kalian.” (HR. Abu Dawud)

Hikmah Larangan:
Transaksi ini menjadi jalan untuk praktik riba yang dilarang keras dalam Islam.

6. Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki

Definisi:
Menjual barang yang belum dimiliki atau dikuasai oleh penjual saat akad.

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Dawud)

Contoh Kasus:
Menjual rumah orang lain tanpa izin atau tanpa kepemilikan sah.

7. Jual Beli Sebelum Barang Diterima

Definisi:
Menjual kembali barang yang dibeli sebelum barang tersebut diterima secara penuh oleh pembeli pertama.

Dalil:

“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Menjual Barang-Barang Haram

Islam juga melarang memperjualbelikan barang-barang tertentu karena hakikatnya haram.

Barang-Barang yang Dilarang:

Khamr (minuman memabukkan)

لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ.

Tatkala turun ayat-ayat surat Al-Baqarah…., Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, ‘Telah diharamkan perdagangan khamr.

Bangkai, Babi, dan Patung

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika berada di Makkah pada ‘amul fath (tahun pembukaan kota Makkah):

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأَصْنَامِ، فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung.” Kemudian ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu tentang (menjual) lemak bangkai, sesungguhnya ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk penerangan?” Beliau menjawab, “Tidak boleh, ia haram.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak-lemak (hewan), mereka pun mencairkannya lalu menjualnya dan memakan uangnya.

Anjing

Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing, mahrul baghyi (uang hasil berzina/melacur) dan hulwanul kaahin (upah praktek perdukunan)

Lukisan atau gambar makhluk bernyawa

Dari Said bin Abul Hasan, ia berkata, “Aku sedang berada di tempat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, tiba-tiba datang seseorang kepadanya seraya bertanya, ‘Wahai Ibnu ‘Abbas, aku adalah seseorang yang penghasilanku dari kerajinan tanganku, dan sesungguhnya aku membuat gambar-gambar ini.’ Maka Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Aku tidak akan menceritakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku telah mendengar beliau bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فَإِنَّ اللهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا.

Barangsiapa yang menggambar suatu gambar (bernyawa), maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya sehingga ia meniupkan ruh padanya (gambar-gambar tadi), dan ia tidak akan mampu untuk meniupkan ruh selamanya“ (Muttafaq ‘alaih)

Maka orang tersebut pun mengalami sesak nafas yang hebat dan wajahnya memucat. (Ibnu ‘Abbas) berkata, ‘Celaka engkau, kalau engkau enggan kecuali harus membuatnya, maka gambarlah pohon ini, (gambarlah) segala sesuatu yang tidak memiliki ruh

Buah sebelum matang

Islam melarang menjual buah sebelum matang atau layak panen. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi salah satu pihak apabila terjadi gagal panen. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

“Beliau melarang menjual buah hingga matang dan kurma hingga memerah atau menguning.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Matangnya buah menjadi indikator bahwa hasil panen sudah pasti dan layak diperjualbelikan.

Hasil pertanian sebelum mengeras bijinya

Dari Ibnu ‘Umar,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ.

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga ma-tang, dan (melarang menjual) biji-bijian hingga mengeras (matang)[21] , serta aman dari hama. Beliau melarang penjual dan pembelinya.

Hikmah dan Tujuan Larangan Jual Beli Tertentu

Larangan-larangan ini bukan untuk mempersulit umat, melainkan:

  • Menjaga keadilan dalam transaksi.
  • Melindungi harta umat Muslim dari kerugian.
  • Menjauhkan dari praktik riba, penipuan, dan spekulasi.
  • Menjaga keberkahan dalam harta.

Kesimpulan: Jual Beli yang Halal Mendatangkan Berkah

Sebagai umat Muslim, kita harus memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan bebas dari unsur gharar, riba, penipuan, atau ketidakjelasan. Dengan memahami larangan ini, kita tidak hanya menjaga diri dari dosa, tetapi juga menjaga keberkahan dalam rezeki kita.

Ingat: Jual beli yang halal adalah salah satu ibadah yang berpahala jika dilakukan dengan benar sesuai syariat. Mari kita perbanyak ilmu tentang fiqih muamalah agar setiap rupiah yang kita peroleh bernilai ibadah di sisi Allah.

===

Sumber

Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai Al-Khalafi,

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button