Berita

Bapanas Minta Pelaku Usaha Beras Segera Benahi Praktik Usaha Demi Lindungi Konsumen

Jakarta — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mendesak para pelaku usaha di sektor perberasan untuk segera melakukan pembenahan dan menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah. Langkah ini penting demi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional serta melindungi hak konsumen.

“Sesuai aturan, label produk beras harus akurat. Jika tertulis 5 kilogram, beratnya pun harus benar-benar 5 kilogram. Mengurangi timbangan itu melanggar aturan,” ujar Arief dalam keterangannya melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (3/7). Dikutip dari antaranews.com

Pernyataan tersebut disampaikan Arief menyusul investigasi terpadu yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Investigasi itu dilakukan menyusul temuan anomali dalam peredaran beras komersial, meskipun produksi padi nasional saat ini mencapai rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok mencapai 4,2 juta ton.

Hasil investigasi menunjukkan tingginya angka pelanggaran. Dari 136 sampel beras premium yang diperiksa:

  • 85,56% tidak memenuhi ketentuan mutu,

  • 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),

  • dan 21,66% tidak sesuai dengan berat kemasan.

Sementara itu, dari 76 sampel beras medium:

  • 88,24% tidak sesuai dengan mutu beras,

  • 95,12% melebihi HET,

  • serta 9,38% tidak sesuai berat kemasan.

Menanggapi hal ini, Arief menegaskan bahwa pemerintah serius dalam membenahi tata kelola perberasan demi melindungi konsumen agar tetap mendapatkan beras yang sesuai kualitas dan label yang tercantum.

“Hasil uji laboratorium yang kami terima menunjukkan masih banyak produk beras yang tidak sesuai ketentuan. Ini jadi perhatian utama pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Arief pun mengimbau pelaku usaha untuk segera mengevaluasi produk mereka dan mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Proses ini, katanya, mudah dan dapat diurus melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang tersedia di seluruh provinsi.

Ia menambahkan bahwa syarat mutu beras telah diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Edukasi mengenai label pangan pun terus digencarkan oleh Bapanas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar masyarakat semakin cermat dalam memilih produk pangan.

Tak hanya itu, Arief juga mengingatkan para pelaku usaha untuk rutin melakukan tera ulang timbangan guna memastikan kesesuaian takaran, sekaligus menghindari kasus serupa seperti pada produk MinyaKita.

“Mohon kepada seluruh pelaku usaha agar segera meninjau ulang dan memperbaiki praktik usahanya agar sesuai ketentuan,” pungkas Arief.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button