3 Syarat Membeli Saham Secara Syariah: Panduan Trading Saham Halal

Membeli saham secara syariah adalah topik yang banyak dibicarakan, terutama bagi umat Islam yang ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Artikel ini akan menjelaskan syarat utama dalam membeli saham yang sesuai syariah serta membedakan antara jenis investasi yang diizinkan dan dilarang berdasarkan pandangan para ulama.
Memahami Tujuan Membeli Saham
Secara umum, masyarakat memiliki dua tujuan utama ketika membeli saham:
- Mendapatkan dividen (bagi hasil): Ini berarti membeli saham untuk menerima keuntungan dari hasil usaha perusahaan.
- Trading saham: Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga saham dalam jangka pendek.
Tujuan kedua ini sering kali menjadi perhatian para ulama karena trading saham memiliki risiko yang tinggi dan dianggap menyerupai perjudian.
Mengapa Trading Saham Dilarang?
Dalam trading saham, ketidakjelasan (gharar) sangat dominan. Banyak orang hanya menebak-nebak naik turunnya harga saham, serupa dengan taruhan. Hal ini diperburuk dengan manipulasi pasar, seperti berita palsu atau tren sementara yang memengaruhi harga saham.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, trading saham sering dianggap mirip dengan kasino. Ketika seseorang untung, di saat yang sama ada pihak lain yang rugi. Ini menjadikannya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Syarat Membeli Saham Secara Syariah
Bagi mereka yang ingin membeli saham dengan tujuan mendapatkan dividen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar investasi tersebut sesuai syariah:
1. Usaha Perusahaan Harus Halal
Perusahaan yang sahamnya dibeli harus bergerak dalam usaha yang mubah (diperbolehkan secara syariah). Contohnya, manufaktur produk halal atau sektor konsumer yang tidak melibatkan barang haram seperti alkohol atau perjudian.
2. Tidak Terlibat Riba
Perusahaan tidak boleh memiliki utang atau piutang yang berbasis riba. Hal ini mencakup deposito berbunga, utang dari bank konvensional, atau pendapatan haram lainnya. Misalnya:
- Jika utang berbasis riba mencapai 50% dari total aset, maka saham perusahaan tersebut tidak layak dibeli.
3. Mengikuti Standar Syariah yang Berlaku
Ada berbagai standar syariah yang digunakan dalam menilai saham, seperti:
- DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia): Relatif longgar.
- Fatwa Dewan Pengawas Syariah: Lebih ketat.
- Majma’ Fiqh Islami: Tidak memperbolehkan keterlibatan sedikit pun dalam riba.
Kesimpulan
Membeli saham secara syariah memerlukan kehati-hatian untuk memastikan bahwa perusahaan yang dipilih memenuhi kriteria halal. Pastikan tujuan investasi Anda sesuai dengan prinsip syariah, yaitu mendapatkan dividen dari usaha yang halal dan bebas dari praktik riba. Dengan begitu, Anda dapat berinvestasi secara aman dan berkah.
Referensi:
Tanya Ustadz: (2022). 3 Syarat Membeli Saham Secara Syariah (Trading Saham Halal). [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=hRBdC4j2KL0&t=2s