Berita

Pemerintah Prabowo Adopsi Teologi Al-Maun, Zulhas: Kebijakan Sejalan dengan Nilai Muhammadiyah

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menerapkan prinsip-prinsip teologi Al-Maun dalam kebijakannya. Teologi ini merupakan ajaran Muhammadiyah yang berakar dari Al-Qur’an dan menekankan pentingnya kepedulian terhadap kaum dhuafa.

Menurut Zulhas, kedekatan pemerintah dengan teologi Al-Maun terlihat dalam berbagai program yang dijalankan. Salah satunya adalah penyediaan makanan bagi anak-anak yang membutuhkan.

“Pemerintah saat ini sebenarnya mengamalkan ideologi Al-Maun. Program yang dijalankan Pak Prabowo, seperti pemberian makanan bagi anak-anak yang memerlukan, sangat dekat dengan teologi tersebut,” ujar Zulhas dalam acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025). Dikutip dari detik.com

Selain itu, pemerintah tengah merancang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang bertujuan untuk memangkas rantai distribusi di 70.000 desa guna menjaga stabilitas harga barang. Zulhas, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa sistem distribusi saat ini masih terlalu panjang, menyebabkan harga barang meningkat dari produsen ke konsumen.

“Sebagai contoh, harga barang dari kota bisa mengalami kenaikan berlipat saat sampai ke desa. Begitu pula dengan hasil pertanian dari desa yang dijual ke kota, di mana perantara memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan petani. Ini yang akan kita potong,” jelasnya.

Kopdes Merah Putih nantinya dapat dikelola oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Setiap gerai Kopdes akan memiliki luas sekitar 20×20 meter dan berfungsi sebagai gudang pasokan bahan pokok serta warung murah bagi masyarakat desa.

Lebih lanjut, Zulhas juga menyebut pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai wujud penerapan nilai-nilai teologi Al-Maun. Menurutnya, lembaga ini dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi nasional dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menekankan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya.

“Saat ini, ekonomi kita masih sangat bebas. Presiden Prabowo berupaya menyesuaikannya dengan konstitusi, terutama Pasal 33 ayat 2. Secara konsep, kebijakan ini sangat baik, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkas Zulhas.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button