Berita Terkini

OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. PPATK bahkan telah memblokir rekening perusahaan sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Permintaan penelusuran tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, Kamis (1/1/2026).

Rizal menjelaskan, hingga kini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. Kebijakan ini ditujukan agar perusahaan memfokuskan diri pada penyelesaian kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) serta menghentikan seluruh aktivitas penyaluran pendanaan baru.

Dalam masa pembatasan tersebut, DSI dilarang melakukan penghimpunan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada peminjam (borrower), baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.

Selain itu, OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Pengecualian hanya diberikan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan fintech syariah itu juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), maupun pemegang saham yang tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya dapat dilakukan untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan perusahaan.

Meski berada dalam pengawasan ketat, OJK mewajibkan DSI tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal. DSI diminta melayani serta menyelesaikan seluruh pengaduan lender dan pihak terkait, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan saluran pengaduan aktif melalui berbagai kanal komunikasi.

Rizal menambahkan, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi perusahaan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut mewajibkan manajemen menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu pasti terkait pengembalian dana lender.

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12/2025) guna membahas perkembangan pengembalian dana.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir dalam pelindungan konsumen sekaligus pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan OJK,” ujar Rizal. Dikutip dari tempo.co

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button