Memacu Hilirisasi Singkong Demi Kedaulatan Pangan Nasional

Indonesia kerap kali memandang sebelah mata komoditas singkong di tengah ketergantungan impor gandum yang kian menjerat. Namun, langkah taktis Kementerian Perindustrian kali ini membuktikan bahwa umbi lokal ini menyimpan potensi raksasa yang siap mengguncang peta industri pangan nasional.
Mengubah Singkong Menjadi Komoditas Bernilai Tinggi
Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri kecil menengah (IKM) melalui pengembangan hilirisasi komoditas berbasis agro. Langkah strategis ini bertujuan memproses bahan mentah menjadi beragam produk turunan dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi.
“Diantaranya adalah komoditas singkong yang berperan sebagai produk antara ke berbagai forward linkages industri hilir yang cukup besar. Selain pati singkong (tapioka), singkong juga memiliki potensi dikembangkan menjadi Modified Cassava Flour (MOCAF), pati termodifikasi, glukosa, sorbitol, hingga produk olahan lainnya,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, di Bandarlampung, Kamis.
Selanjutnya, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan ekosistem lokal secara langsung di daerah. Kegiatan penguatan hilirisasi berbasis agro dan peningkatan daya saing IKM pangan ini resmi diselenggarakan di Provinsi Lampung.
Kolaborasi Regulasi untuk Kemandirian Industri
Hilirisasi singkong memegang peran krusial dalam mempercepat diversifikasi pangan secara nasional. Kebijakan ini berjalan selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
“Dengan demikian, hilirisasi dan penganekaragaman pangan bukanlah dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan industri pangan nasional yang lebih tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan payung hukum yang kokoh demi melindungi pasar domestik. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 untuk membatasi impor singkong dan produk turunannya.
“Melalui peraturan ini, impor singkong hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen, dengan syarat rekomendasi teknis dari Kemenperin,” tambah Faisol Riza.
Menjaga Kedaulatan Pasar dari Hulu ke Hilir
Pemerintah berkomitmen memperkuat proteksi bagi petani dan pengusaha lokal agar tidak tergilas oleh komoditas impor. Selain itu, regulasi ini dirancang guna menjamin pasokan bahan baku yang stabil bagi industri pengolahan dalam negeri.
“Selain itu, kita juga memiliki instrumen nyata untuk melindungi tumbuhnya industri singkong di dalam negeri, antara lain dengan penerapan Standar Nasional Indonesia dan persetujuan impor berbasis pertimbangan teknis,” terang dia.
Selanjutnya, pendekatan terintegrasi ini diharapkan mampu menghubungkan mata rantai pasok secara berkelanjutan dari hulu ke hilir. Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan keunggulan komparatif wilayah melalui kawasan sentra produksi pangan yang mandiri.
“Namun demikian, regulasi yang baik saja tentu belum cukup, daya saing industri juga sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi produksi yang lebih modern,” tambahnya.
Pada akhirnya, kesuksesan agenda besar ini tidak hanya bergantung pada ketatnya pengawasan impor di atas kertas. Keberanian IKM lokal untuk naik kelas dan mengadopsi teknologi modern akan menentukan apakah singkong mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.



