Kemendag Akui Harga Minyak Goreng Curah dan Minyakita Naik di Atas HET

JAKARTA, USAHAMUSLIM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan Minyakita. Kemendag tidak akan mengatur lagi HET minyak goreng curah seperti sebelumnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan itu, minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Minyak curah akan kami tidak regulasi lagi di peraturan yang baru. Jadi yang akan diregulasi hanya untuk Minyakita,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Inflasi disiarkan melalui YouTube Kemendag RI, Senin (29/7/2024).
Harga minyak goreng curah berdasarkan catatan Kemendag telah melampaui HET yakni Rp 15.903 per liter atau naik 0,39% dari pekan lalu. Untuk Minyakita naik 0,71% menjadi Rp16.278/liter.
“Namun demikian yang menjadi catatan memang harga minyak goreng curah dan Minyakita kita aturan di Permendag 49 Tahun 2022 ditetapkan Rp 14.000 per liter baik curah dan Minyakita sudah melampaui HET,” ucapnya.
Harga Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp 15.700/liter. Regulasi rancangan peraturan HET Minyakita yang baru saat ini telah selesai harmonisasi di Kemenkumham dan tengah menunggu surat selesai serta persetujuan presiden untuk selanjutnya dapat diundangkan.