Berita

Cegah Impor Tekstil dan Elektronik Ilegal, Zulhas Gandeng Kejagung

JAKARTA, USAHAMUSLIM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bakal melibatkan Kejaksaan Agung dalam mencegah meluasnya tindak pidana impor ilegal. Langkah ini sebagai upaya konkret mengembalikan kejayaan industri tekstil dalam negeri.

Zulhas mendatangi kantor Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meminta bantuan penegakan hukum terkait impor ilegal. Dia menyampaikan, pihaknya telah menemukan perbedaan data impor antara BPS dengan negara asal dari tujuh komoditas mulai dari tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik hingga alas kaki.

“Kita menemukan ada perbedaan data yang sangat besar, antara data resmi BPS tujuh produk itu yang masuk ke kita, dengan apa yang data dari negara asal,” kata Zulhas di Kejagung, Selasa (16/7/2024).

Ambil contoh, kata Zulhas, apabila dalam data negara asal nilai impor pada salah satu komoditas tersebut mencapai US$360 juta, namun nilai yang berasal dari BPS hanya tercatat sebesar US$116 juta.

Oleh sebab itu, terdapat selisih harga yang cukup besar atau dua kali lipatnya antara data impor BPS dan negara asal. Dalam hal ini, Zulhas menduga terdapat banyak barang impor yang tidak terdata.

“Karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum ke kejaksaan. Kan kami tidak sanggup, agar kita bisa mengurangi barang masuk yang ilegal ini untuk melindungi industri [lokal],” tambahnya.

Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal mendukung permintaan Kemendag RI dari sisi penegakan hukum terkait dugaan impor ilegal tersebut.

“Kita bersinergi dengan perdagangan, dan saya mengharapkan ini bukan hanya gebrakan sekali tapi sampai tuntas karena kita punya jaringan. Kita tau jaringan-jaringannya dan insyaallah saya akan dukung apa yang disampaikan oleh pak Mendag, dan kami siap untuk tindakan itu,” pungkas JA.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button