Berita Terkini

Aturan Main LKPM Makassar: Lapor Tepat Waktu atau Sanksi Menanti

Makassar – Bagi para pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Makassar, awal Juli ini bukan sekadar pergantian bulan biasa, melainkan genderang kepatuhan yang harus segera dipenuhi. Pemerintah setempat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) demi menghindari sanksi administratif yang membayangi operasional bisnis mereka.

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha UMK Semester I 2026 serta kelompok Non-UMK Triwulan II 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mengingat tenggat waktu penyerahan yang sangat pendek, yakni sepanjang periode 1 hingga 15 Juli 2026, otoritas daerah meminta korporasi maupun pelaku usaha cilik bergerak cepat. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengingatkan agar pengisian tidak ditunda hingga detik-detik terakhir.

Urgensi LKPM sebagai Kompas Kebijakan Daerah

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Mario Said menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bersifat mengikat dan vital bagi kelangsungan ekosistem investasi kota. LKPM sendiri memuat perkembangan riil realisasi investasi dan dinamika kegiatan usaha dalam kurun waktu tertentu.

“LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di daerah,” kata Mario. Dikutip dari tribunnews.

Selanjutnya, data valid yang masuk ke sistem tersebut akan diolah menjadi kompas utama bagi penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih ramah bisnis. Melalui skema ini, pemerintah dapat memetakan sumbatan operasional sekaligus mencarikan jalan keluar bagi kendala yang dihadapi para pelaku usaha lokal. Namun, potensi kendala teknis kerap kali mengintai apabila para wajib lapor menumpuk aktivitas unggah dokumen pada hari penutupan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sebelum batas waktu berakhir. Semakin cepat dilaporkan, semakin kecil potensi kendala teknis yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Solusi Klinik Gratis Hadapi Hambatan Sistem OSS

Guna mempermudah proses administrasi, pelaku usaha dapat memanfaatkan panduan video resmi yang disediakan langsung pada situs oss.go.id melalui menu pusat informasi. Selain itu, DPMPTSP Makassar turut membuka layanan Klinik LKPM secara gratis bagi pengusaha yang masih bingung mengoperasikan sistem pelaporan mandiri tersebut.

Layanan pendampingan ini dibuka secara hibrida, baik melalui tatap muka langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar maupun via ruang virtual Zoom. Jadwal operasional klinik ini diatur setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, serta khusus Jumat pukul 08.00-15.30 Wita.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha mulai dari proses login hingga pengisian LKPM. Silakan datang ke Klinik LKPM apabila mengalami kesulitan,” kata Mario.

Dominasi Modal Domestik Sokong Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Sebaliknya, ketegasan pemerintah daerah ini sangat beralasan jika melihat performa ekonomi kota yang tengah berada dalam tren positif. Berdasarkan data terverifikasi, realisasi investasi Kota Makassar pada triwulan pertama 2026 berhasil menyentuh angka Rp1,23 triliun. Capaian ini mencerminkan kenaikan sekitar 8,88 persen atau bertambah kurang lebih Rp100 miliar jika dibandingkan periode serupa tahun lalu yang mentok di angka Rp1,13 triliun.

Struktur investasi Makassar saat ini sangat didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai Rp1,12 triliun atau memegang porsi hingga 91,17 persen. Sementara itu, sisanya disokong oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang tercatat sebesar Rp109,08 miliar.

Sektor properti seperti perumahan, kawasan industri, dan perkantoran tampil sebagai tulang punggung utama dengan sumbangan jumbo senilai Rp289,95 miliar. Posisi strategis berikutnya ditempati sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar Rp286,68 miliar, disusul perhotelan dan restoran yang menyumbang Rp184,39 miliar. Di samping itu, sektor jasa lainnya mengamankan angka Rp113,88 miliar, sedangkan industri makanan berkontribusi sebesar Rp101,35 miar.

Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang mengesankan ini hanya akan berkelanjutan apabila kepatuhan administratif di tingkat hulu berjalan seirama. Pelaku usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dengan menjaga transparansi pelaporan sebelum pertengahan Juli ini.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kota Makassar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan LKPM sebelum 15 Juli 2026 agar kewajiban usaha tetap terpenuhi dan terhindar dari sanksi administratif,” jelasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button