Fiqih Muamalah

Asuransi Pembiayaan dalam Akad Murabahah di Bank Syariah: Halalkah?

Kenapa Masih Banyak yang Ragu dengan Produk Murabahah?

Sebagian masyarakat muslim masih ragu mengambil fasilitas pembiayaan seperti murabahah di bank syariah. Salah satu alasannya adalah karena adanya asuransi yang diwajibkan dalam setiap penyaluran pembiayaan.

Tak jarang, beberapa pengembang properti syariah dan asosiasinya mencoba menyiasati agar asuransi dalam akad pembiayaan hanya dianggap sebagai akad pelengkap (taba’i), bukan akad utama, agar tidak terkena hukum yang berlaku pada asuransi konvensional.

Lalu, benarkah keberadaan asuransi dalam produk pembiayaan bank syariah membuat akad murabahah menjadi bermasalah secara syariah?

Padahal, asuransi yang digunakan pun adalah asuransi syariah. Jadi, mari kita telaah lebih dalam.

Apa Itu Asuransi Pembiayaan?

Sebelum membahas hukumnya dalam akad murabahah, kita pahami dulu definisinya.

Asuransi pembiayaan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada pihak pemberi pembiayaan (biasanya bank atau lembaga keuangan) atas risiko gagal bayar dari nasabah (debitur).

Tujuan Asuransi Pembiayaan:

  • Melindungi kreditur: Mengurangi risiko kerugian jika nasabah tidak bisa melunasi kewajiban.
  • Meningkatkan kepercayaan: Kreditur merasa lebih aman dalam menyalurkan dana.
  • Memperluas akses pembiayaan: Lembaga pembiayaan lebih terbuka terhadap nasabah berisiko, karena ada perlindungan.

BACA JUGA:  Apa itu Tabungan Mudharabah Bank Syariah

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Pembiayaan?

Nasabah biasanya diwajibkan membayar premi asuransi saat memulai perjanjian pembiayaan.

Jika terjadi risiko tertentu seperti:

  • Kematian nasabah,
  • Cacat tetap total,
  • Atau kondisi lain yang menyebabkan ketidakmampuan membayar,

Maka perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan sisa pokok pembiayaan kepada kreditur sesuai polis.

Jenis-Jenis Asuransi Pembiayaan

1. Asuransi Kredit

Melindungi lembaga keuangan dari risiko gagal bayar oleh nasabah dalam kredit konsumtif atau produktif.

2. Asuransi Jiwa Kredit/Pembiayaan

Menjamin pelunasan pinjaman apabila nasabah wafat atau mengalami cacat tetap total sebelum masa kredit berakhir.

Apa Itu Asuransi Pembiayaan Syariah?

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi pembiayaan syariah menggunakan prinsip-prinsip Islam.

Prinsip yang Digunakan:

  • Takaful (saling menanggung risiko)
  • Tabarru’ (donasi/sumbangan)

Asuransi syariah menghindari unsur:

  • Riba (bunga)
  • Gharar (ketidakjelasan)
  • Maisir (perjudian)

Tabel Perbandingan: Asuransi Konvensional vs. Asuransi Syariah

Fitur Asuransi Pembiayaan Konvensional Asuransi Pembiayaan Syariah
Prinsip Dasar Jual beli risiko (transfer of risk) Tolong-menolong (ta’awun) dan takaful
Akad Jual beli (tabaduli) Tabarru’ (hibah) dan wakalah/mudharabah
Dana Milik perusahaan asuransi Dana tabarru’ terpisah dari dana perusahaan
Investasi Tidak mengacu pada prinsip syariah Harus sesuai syariah
Keuntungan Milik perusahaan Dibagi sesuai akad
Pengawasan Oleh OJK Oleh OJK + DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Contoh: Asuransi Syariah dalam Akad KPR Murabahah

Dua Jenis Asuransi dalam KPR Syariah:

  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi Kebakaran

Premi dibayar sekali saja di awal, sebelum akad KPR ditandatangani.

Manfaat bagi Bank:

  • Melindungi bank jika nasabah meninggal dunia sebelum lunas.
  • Sisa cicilan akan dibayar oleh perusahaan asuransi.

Manfaat bagi Nasabah:

  • Ahli waris tidak dibebani utang sisa cicilan.
  • Rumah langsung menjadi milik ahli waris tanpa harus melunasi pinjaman.

Analogi Sederhana:

Asuransi syariah dalam KPR bisa diibaratkan seperti patungan dana sosial antar sesama nasabah. Tujuannya adalah membantu keluarga nasabah yang tertimpa musibah, misalnya meninggal dunia.

Dalam konteks ini, asuransi bukan bentuk bisnis mengambil untung dari musibah, melainkan sedekah kolektif untuk pelunasan utang secara berjamaah.

Penutup: Apakah Asuransi Merusak Akad Murabahah?

Selama:

  • Asuransi yang digunakan adalah asuransi syariah, dan
  • Akadnya bersifat pelengkap (taba’i), bukan utama,
  • Maka keberadaan asuransi tidak membatalkan keabsahan akad murabahah.

Justru, jika asuransi diatur dengan prinsip takaful dan diawasi oleh Dewan Syariah, ia menjadi pelengkap yang memperkuat perlindungan dalam transaksi keuangan syariah.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button