Berita Terkini

HIPMI Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal Tak Bebani UMKM

Jakarta – Langkah besar standardisasi produk nasional kini resmi bergulir ke babak baru. Namun, regulasi pasar tidak boleh sampai mencekik pelaku usaha paling rentan di akar rumput.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyuarakan dukungan penuh atas regulasi kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, asosiasi pengusaha ini menegaskan pentingnya perlindungan konkret bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan sertifikasi ini jangan sampai menjadi beban baru yang memberatkan perputaran roda bisnis mereka.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, Ade Jona Prasetyo, memaparkan pandangan strategis organisasinya terkait hal tersebut.

“Kami melihat sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing industri nasional,” kata Ade kepada Republika, Jumat (16/10/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.

Oleh karena itu, label halal semestinya menjadi tiket ekspansi pasar global. Potensi pasar domestik Indonesia yang masif tentu membuka peluang besar bagi produk lokal untuk naik kelas.

Realitas Finansial dan Beban Kepatuhan Usaha Kecil

Di sisi lain, kesiapan setiap pelaku usaha dalam menyambut regulasi baru ini sangat timpang. Banyak perajin makanan rumahan maupun pedagang kecil masih bergulat dengan keterbatasan modal operasional harian.

“Namun, kami juga perlu melihat kondisi riil pengusaha, terutama usaha mikro dan kecil. Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan administrasi, sumber daya manusia, dan pembiayaan yang sama. Banyak pengusaha kecil yang masih berjuang menjaga arus kas, membeli bahan baku, dan mempertahankan pekerjanya,” ujar Ade.

Selain itu, regulasi ini semestinya mempercepat pertumbuhan industri, bukan malah memicu kendala birokrasi baru. Pemerintah diharapkan menjaga pendekatan pembinaan agar ekosistem usaha rakyat tetap bergeliat sehat.

“Yang terpenting, sertifikasi halal harus membuat produk Indonesia semakin kompetitif, bukan sekadar menambah dokumen yang harus diurus pengusaha,” kata dia.

Selanjutnya, HIPMI menyoroti skema pembiayaan audit produk yang harus disesuaikan dengan skala bisnis masing-masing pengusaha. Program sertifikasi tanpa biaya bagi usaha mikro perlu diperluas jangkauannya hingga ke pelosok daerah.

“Sementara bagi usaha kecil dan menengah yang belum tercakup fasilitas gratis, kami berharap biaya sertifikasi dibuat semakin terjangkau, transparan, dan proporsional terhadap skala serta kompleksitas usahanya,” ujar Ade.

Efisiensi Prosedur Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Pada akhirnya, persoalan kepatuhan regulasi bukan sekadar nominal biaya audit di atas kertas. Pengusaha juga harus mengorbankan waktu kerja, kesiapan dokumen legalitas, hingga penyesuaian rantai pasok bahan baku.

Penyederhanaan alur pendaftaran digital serta penguatan peran pendamping halal di daerah menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini. Kemitraan strategis antara regulator dan asosiasi usaha akan mempercepat proses transisi secara tertib.

“Prinsip kami sederhana, usaha mikro jangan dibebani biaya yang menghambat pertumbuhan, sementara proses sertifikasi bagi usaha yang lebih besar harus efisien, transparan, dan memiliki kepastian waktu,” ujar dia.

Ketika legalitas halal dapat diakses dengan mudah, daya saing produk lokal otomatis terangkat di pasar internasional. Lompatan omzet usaha rakyat ini diharapkan mampu membuka jutaan lapangan kerja baru bagi generasi muda.

“HIPMI siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperluas edukasi dan pendampingan kepada pengusaha muda serta UMKM di berbagai daerah,” kata dia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button