BI Rumuskan Tiga Strategi Ekonomi Syariah di Daerah

Jakarta – Pengembangan ekonomi syariah di tingkat daerah kini memerlukan langkah terarah dan terukur. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M Juhro, menegaskan pentingnya tiga pilar utama untuk mendorong sektor ini. Ketiganya mencakup penguatan kelembagaan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pembangunan rantai pasok halal hulu ke hilir, serta perluasan akses pembiayaan.
Pilar-pilar tersebut dirancang agar program ekonomi syariah tidak berjalan sendiri-sendiri di daerah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi pondasi paling mendasar.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” kata Solikin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis. Dilangsir dari ANTARA.
Mendorong Skema Pembiayaan Campuran
Akses modal sering kali menjadi kendala utama bagi pelaku usaha lokal. Oleh sebab itu, Bank Indonesia mendorong integrasi antara pembiayaan komersial dan sosial syariah atau blended finance. Skema ini memadukan dana perbankan syariah dengan instrumen zakat serta wakaf.
Langkah tersebut membuka pintu bagi usaha yang belum memenuhi syarat perbankan formal agar tetap bisa naik kelas. Selain itu, BI juga menerapkan formula 3SP untuk implementasi lapangan, yaitu sinergi produktif, sinergi pembiayaan, dan sinergi partisipasi.
Pendekatan ini berfokus memetakan potensi komoditas unggulan daerah secara tepat. Selanjutnya, peningkatan literasi terus digencarkan agar masyarakat aktif menangkap peluang usaha syariah yang berkelanjutan.
Menjadikan Ekonomi Syariah Arus Utama
Pandangan selaras diutarakan oleh Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Menurutnya, ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh sekadar menjadi pelengkap sistem ekonomi nasional. Sebaliknya, sektor ini harus tumbuh berdampingan menjadi kekuatan baru perekonomian yang inklusif dan tangguh.
Pengembangan ekosistem ini membutuhkan kepastian regulasi serta koordinasi pusat dan daerah yang solid. Oleh karena itu, kerja sama antara Bappenas, Bank Indonesia, KNEKS, dan KDEKS menjadi kunci percepatan di lapangan.
Saat ini, panduan kolaborasi lintas urusan daerah resmi diperbarui agar selaras dengan rencana pembangunan. Hasilnya, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan program ekonomi syariah ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD mereka. Bahkan, sebanyak 23 provinsi kini telah menetapkan indikator capaian ekonomi syariah secara mandiri.

