Berita Terkini

Kemenag Perketat Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah kian merapatkan barisan menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026 mendatang. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperkuat pengawasan produk beredar di seluruh tanah air. Langkah ini diambil demi memastikan kesiapan industri sekaligus melindungi hak konsumsi masyarakat luas.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M Fuad Nasar, menegaskan posisi strategis pengawas tersebut dalam mengawal kepatuhan pasar.

“Dari aspek pengawasan, sebagaimana telah disampaikan Pak Dirjen, nantinya ada peran Pengawas Jaminan Produk Halal yang berada di Kementerian Agama,” ujar Fuad saat diskusi di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu(14/10/2026).

Membangun Kesadaran Produsen dan Konsumen

Namun demikian, regulasi halal nasional sebenarnya bertumpu pada kesadaran kolektif, bukan atas dasar paksaan atau intimidasi hukum semata. Pemerintah ingin masyarakat semakin cerdas memilih produk konsumsi sehari-hari.

“Yang kita bangun adalah kesadaran konsumen untuk mengonsumsi dan menggunakan produk-produk yang jelas kehalalannya,”kata dia.

Selain itu, kesadaran produsen dalam mengurus sertifikasi halal menjadi kunci utama untuk meraih kepercayaan pasar domestik maupun global. Keterbukaan informasi produk nonhalal pun menjadi tanggung jawab mandiri pelaku usaha.

“Jadi, pencantuman keterangan tidak halal itu bukan dilakukan oleh negara, melainkan oleh pelaku usaha sendiri,” jelas dia.

Selanjutnya, langkah mandiri ini diharapkan mampu memperkokoh diplomasi halal Indonesia dalam kancah perdagangan internasional. Di samping itu, sertifikasi halal membawa dampak positif bagi profitabilitas usaha kecil hingga skala industri.

“Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran para pelaku usaha dengan melibatkan berbagai pihak,” kata dia.

Perlindungan Hak Konsumen Muslim

Sementara itu, peredaran produk di pasar domestik terbilang sangat masif. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengamati masih ada pelaku usaha lokal yang mengharapkan toleransi waktu sertifikasi.

“Terkait berapa lama toleransi yang diberikan, kami berharap prosesnya bisa berlangsung lebih cepat karena ini menyangkut kewajiban negara untuk melindungi konsumen Muslim,”kata dia.

Pada akhirnya, negara memegang kewajiban mutlak untuk menjamin hak konsumen atas informasi kehalalan barang konsumsi yang mereka beli.

“Jadi, ini merupakan kewajiban negara di satu sisi dan hak komunitas atau konsumen muslim di sisi lain. Keduanya harus berjalan dengan baik,”ujar dia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button