Berita Terkini

ASPI Tindak Tegas Merchant QRIS Fasilitator Judi Online

Jakarta – Inovasi transaksi nontunai kini menghadapi tantangan serius akibat ulah nakal sejumlah pelaku usaha digital. Oleh karena itu, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil langkah konkret untuk menertibkan penyalahgunaan kode barcode pembayaran digital. Praktik ilegal ini mencuat setelah publik menyoroti maraknya barcode QRIS yang tersambung langsung ke platform perjudian daring.

Langkah pengawasan ini diperketat untuk mengembalikan fungsi esensial sistem pembayaran nasional. Selain itu, ASPI menilai penggunaan instrumen transaksi untuk aktivitas terlarang jelas mencederai tujuan awal digitalisasi ekonomi. Pihak asosiasi pun langsung menginstruksikan seluruh penyedia jasa pembayaran agar memutus akses merchant yang melanggar aturan hukum.

Ketua ASPI Santoso menyatakan komitmen penuh lembaganya dalam mengawal integritas sistem transaksi finansial. Menurutnya, seluruh anggota asosiasi wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Di dalam PPATK juga sudah jelas ya. Untuk perjudian atau untuk penggunaan-penggunaan yang menyimpang daripada peruntukannya, ini sudah tidak sesuai dan kami tentunya akan mengimbau kepada para member (ASPI) karena pada dasarnya setiap alat pembayaran kan tujuannya adalah positif ya, mendukung ekonomi dan mendukung transaksi daripada nasabah,” kata Santoso saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Sanksi Pencabutan Akses dan Pemblokiran Rekening

Tindakan represif disiapkan bagi merchant yang terbukti menyimpang dari izin operasional. Selanjutnya, asosiasi memastikan proses penindakan berjalan secara terintegrasi dengan berbagai otoritas terkait. Sanksi yang menanti pelaku mencakup pemutusan total sistem pembayaran hingga pembekuan rekening penampung dana.

Santoso menegaskan keseriusan organisasinya dalam menindak setiap temuan valid di lapangan. Oleh sebab itu, koordinasi lintas lembaga segera dilakukan demi menelusuri rekam jejak transaksi yang mencurigakan.

“Pasti akan diblokir. Kami akan berkoordinasi, kalau memang ini ada bukti-bukti maka kita akan tindak tegas, maka QRIS nya akan kita cabut dan kita matikan alat bayarnya,” tegasnya.

Penegakan Hukum Berkeadilan bagi Ekosistem Digital

Meskipun demikian, asosiasi tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses dugaan pelanggaran. Santoso menerangkan bahwa pihaknya secara ketat membedakan posisi rekening konsumen pembayar dengan akun milik pedagang yang menampung aliran dana ilegal. Pemilahan ini bertujuan melindungi nasabah umum agar roda transaksi masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, program edukasi kepada masyarakat umum terus digencarkan secara berkesinambungan. Namun, bagi pemilik merchant nakal yang sengaja memberi celah bagi sindikat perjudian, regulasi penutupan akun akan dieksekusi tanpa kompromi.

“Jadi kalau tindakan-tindakan perjudian maka kami akan menutup itu dan otomatis rekeningnya akan kami blok juga karena tidak sesuai dengan purposes-nya. Jadi itu kami akan lakukan. Kami senantiasa menjaga agar apa yang ada dalam undang-undang PPATK kami akan patuhi dan itu adalah bukan ekonomi yang produktif buat kami,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button