Berita Terkini

KPPU dan MUI Bersinergi Kawal Kemitraan Adil UMKM Syariah

Jakarta – Ekonomi syariah nasional sering kali terjebak dalam romantisme pertumbuhan angka, namun melupakan nasib pelaku usaha kecil di akar rumput. Di tengah dominasi gurita bisnis besar, usaha mikro justru kerap menjadi penonton yang rentan tergilas tanpa proteksi hukum yang kokoh.

Menjaga Keseimbangan Pasar Halal

Sebagai langkah nyata mengatasi ketimpangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga menyepakati penguatan sinergi guna mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mendorong iklim usaha sehat pada sektor ekonomi syariah. Komitmen ini dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kerja sama ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan. Kolaborasi strategis ini difokuskan pada aspek edukasi, advokasi, penelitian, hingga pengawasan kemitraan.

Momentum Penguatan Regulasi Nasional

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penguatan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak di tengah berkembangnya ekonomi berbasis syariah. Oleh karena itu, proses revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang bergulir di DPR dipandang sebagai momentum emas.

“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujar Fanshurullah. Dikutip dari kabarbisnis.

Selain itu, ia menilai isu keadilan pasar sudah sepatutnya masuk dalam radar kajian hukum MUI. Langkah tersebut selaras dengan mandat utama KPPU untuk mengawasi relasi korporasi besar dan UMKM agar tetap setara, transparan, serta saling menguntungkan.

Menggagas Konferensi Persaingan Islam Dunia

Selanjutnya, ekspansi pengawasan ini tidak hanya dirancang untuk mandek di tingkat domestik saja. KPPU kini mulai mendorong perluasan pembahasan mengenai persaingan usaha syariah ke panggung internasional.

Fanshurullah mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Mesir. Komunikasi ini ditujukan untuk menggagas konferensi internasional negara-negara Islam yang khusus membedah isu keadilan pasar.

“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” katanya.

Membongkar Ketimpangan Inti-Plasma

Merespons langkah tersebut, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menyoroti fakta lapangan yang masih memperlihatkan ketimpangan hubungan kemitraan, khususnya pada pola inti-plasma. Kondisi riil ini dinilai membutuhkan intervensi perlindungan hukum yang jauh lebih tegas.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar K.H. Anwar Iskandar.

Pada akhirnya, forum Mudzakarah Hukum Nasional yang menjadi bagian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dengan tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia” ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret. Sinergi lintas unsur pemerintah, akademisi, dan ormas harus mampu menjadi benteng kokoh bagi pelaku usaha cilik.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button