Berita Terkini

Siasat UMKM Hadapi Tenggat Wajib Sertifikasi Halal 2026

Jakarta – Aturan anyar kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 kian mendekat. Namun, benarkah jutaan pelaku usaha kecil kita sudah benar-benar siap, atau regulasi ini justru berpotensi menjadi jebakan Batman finansial yang baru?

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengetok palu strategis. Langkah besar ini memicu dinamika hebat di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh penjuru Tanah Air.

Mengetuk Pintu Keadilan Anggaran Pemerintah

Bagi pelaku usaha kecil, pemenuhan regulasi baru ini bukan tanpa sandungan. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) membeberkan bahwa tingginya biaya sertifikasi serta rumitnya persyaratan dokumen kelayakan menjadi tembok besar bagi UMKM untuk naik kelas.

Oleh karena itu, jika tidak ada intervensi berupa subsidi atau program sertifikasi gratis yang masif, dikhawatirkan pelaku usaha akan lebih memilih mengalokasikan modalnya untuk perputaran arus kas harian (cash flow). Mereka enggan mengurus administrasi halal yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.

“Kita terima saja kondisinya. Mau diapain? Kita mau mengurus, mensertifikatkan produk kita, jasa kita, tetapi tolong kami dibantu,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo, Edy Misero. Dikutip dari kabarbisnis.

Jeritan Bertahan Hidup dari Sektor Informal

Selain masalah insentif finansial, Akumindo juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait untuk lebih agresif turun ke lapangan. Selanjutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi secara intensif mengenai urgensi dan nilai tambah ekonomi dari label halal ini agar tidak terjadi kepanikan massal.

“Kami tidak pernah khawatir, kami tidak pernah patah arang. Kami harus survive, apa pun kondisinya kami harus berjuang untuk hidup, memberikan makan bagi keluarga, menyekolahkan anak-anak,” tegas Edy.

Dua Kategori Industri yang Paling Diuntungkan

Meski membayangi sektor informal, Akumindo mencatat ada dua kategori industri UMKM yang dinilai paling siap dan akan meraup keuntungan paling besar dari kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 nanti.

Pertama adalah industri yang berorientasi ekspor. Pada sektor ini, label halal akan menjadi paspor utama bagi produk lokal untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara Timur Tengah dan komunitas Muslim dunia.

Selain itu, kategori kedua adalah industri dengan produk yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat Indonesia. Sertifikasi ini otomatis akan mendongkrak kepercayaan konsumen (consumer trust) dan meningkatkan volume penjualan mereka.

Pada akhirnya, sektor UMKM sangat berharap agar regulasi ketat ini tidak menjadi beban biaya baru (cost center) yang menggerus daya saing. Sebaliknya, label halal harus bertransformasi menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi baru yang didukung penuh oleh anggaran negara.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button