13 Asosiasi Peringatkan Risiko Gagal Berangkat Haji Khusus 2026 Akibat Dana PK Tertahan

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah memperingatkan potensi gagalnya keberangkatan jemaah Haji Khusus 2026. Peringatan ini muncul akibat keterlambatan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) serta belum optimalnya sistem pelunasan yang dinilai mengganggu kesiapan operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 31 Desember 2025, asosiasi menyebut persoalan tersebut sangat krusial mengingat ketatnya tenggat waktu kontrak layanan haji yang ditetapkan Otoritas Haji Arab Saudi. Keterlambatan dana berpotensi menghambat pembayaran layanan wajib seperti Armuzna, akomodasi, dan transportasi jemaah.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, mengakui adanya kendala teknis dalam proses penyaluran dana PK. Menurutnya, penyesuaian sistem dan regulasi masih berlangsung.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insya Allah minggu ini selesai,” ujar Ichsan, Dikutip dari tribunnews.com, Jumat (2/1/2026).
Ichsan menegaskan Kemenhaj tidak membatasi waktu pengajuan PK oleh PIHK. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi sistem. Kecepatan penyaluran dana, kata dia, sangat bergantung pada kesiapan administrasi PIHK.
Kemenhaj juga menetapkan persyaratan ketat bagi jemaah yang diajukan dalam proses PK, antara lain telah melunasi biaya haji, memenuhi syarat istithaah kesehatan, mengunggah paspor, serta memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) Haji mengeluarkan peringatan serius terkait pelaksanaan Haji Khusus 2026. Komnas Haji menyebut dana PK jemaah sebesar USD 8.000 per orang masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai keterlambatan pencairan dana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menggagalkan keberangkatan jemaah secara massal.
“PK USD 8.000 adalah kunci. Jika dana ini tidak segera dicairkan, PIHK tidak dapat membayar Armuzna, akomodasi, dan transportasi. Dampaknya, visa haji tidak terbit dan jemaah gagal berangkat,” tegas Mustolih.
Kekhawatiran tersebut turut disuarakan 13 asosiasi penyelenggara haji khusus seperti Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura. Mereka mengingatkan risiko gagal berangkat pada musim haji 2026 apabila persoalan keuangan tidak segera diselesaikan.
Padahal, seluruh dana pelunasan jemaah Haji Khusus telah masuk ke rekening BPKH. Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada PIHK untuk membiayai kontrak layanan wajib di Arab Saudi yang terikat jadwal ketat.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan tenggat pembayaran Armuzna paling lambat 4 Januari 2026, disusul pembayaran kontrak akomodasi dan transportasi darat sebelum 20 Januari 2026, serta batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026. Setelah itu, sistem Nusuk akan menutup akses kontrak dan penerbitan visa haji dipastikan tidak dapat dilakukan.
Situasi ini diperparah oleh rendahnya tingkat pelunasan jemaah. Hingga awal Januari 2026, pelunasan baru mencapai sekitar 29 persen dari total kuota 17.680 jemaah, jauh di bawah capaian tahun-tahun sebelumnya.
Komnas Haji menilai terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan Kementerian Haji dan Umrah dan mekanisme pengelolaan dana oleh BPKH dengan jadwal operasional yang ditetapkan Arab Saudi. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola Haji Khusus nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komnas Haji menegaskan Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, sementara BPKH mengelola keuangan haji. Kedua institusi didesak segera mengambil langkah darurat secara terkoordinasi.



