Wamentan Dorong Kolaborasi Koperasi Tani dengan Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengajak koperasi tani di seluruh Indonesia untuk menjalin kolaborasi strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah konkret membangun ekonomi desa dan memperluas akses usaha petani.
“Silakan manfaatkan forum musyawarah desa khusus untuk mengelaborasikan dan mengintegrasikan Koperasi Desa Merah Putih sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing desa,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Menurut data Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki lebih dari 755.000 kelompok tani dan 30.000 gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 5.063 koperasi tani berbadan hukum telah terbentuk.
Sudaryono menyebut kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi kekuatan besar dalam pengelolaan usaha tani terpadu berbasis desa. Ia pun mendorong kepala desa dan pengurus kelompok tani untuk mulai merancang model koperasi melalui forum musyawarah desa.
Lima Peran Strategis Koperasi untuk Pertanian Desa
Wamentan memaparkan lima peran penting yang dapat dijalankan koperasi dalam mendukung sektor pertanian:
-
Sebagai distributor sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk bersubsidi, dan pestisida.
“Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pengecer pupuk subsidi, dan pemerintah siap memfasilitasi,” tegas Sudaryono. -
Sebagai pengecer bahan pangan pokok, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat.
-
Sebagai penyedia modal dan akses pasar, termasuk menjadi mitra Bulog dalam membeli hasil panen petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kg.
-
Sebagai penyedia fasilitas penyimpanan komoditas, yang dapat dikembangkan menjadi pusat penggilingan dan pengeringan hasil panen.
-
Sebagai penguat kelembagaan petani dan gapoktan, yang akan didukung oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa.
“Intinya, Kementan mendukung penuh peran Koperasi Desa Merah Putih agar memberi manfaat langsung kepada petani dan masyarakat desa,” ungkap Sudaryono.
Sesuai Arahan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi ini akan didesain secara holistik—ada warung sembako, kantor koperasi, apotek, cold storage, hingga layanan klinik sederhana. Tujuannya, memotong rantai tengkulak dan menghubungkan langsung petani ke pasar,” jelas Zulhas.
Ia mengatakan mekanisme penggabungan koperasi ini dengan entitas eksisting seperti BUMDes masih akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.