Maman: UMKM Perlu Perlindungan, Bukan Tekanan

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan dalam menangani pelanggaran oleh pelaku UMKM. Ia menilai penerapan sanksi pidana semestinya menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.
Pernyataan ini disampaikan Maman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/5/2025), sebagai respons terhadap kasus hukum yang menjerat pelaku UMKM “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Undang-Undang Pangan lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Maka, pendekatan administratif lebih proporsional dibanding langsung membawa ke ranah pidana,” ujar Maman dalam siaran pers, Jumat (16/5). Dikutip dari antaranews.com
Menurutnya, untuk kasus pelabelan pangan dengan risiko rendah atau sedang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan harus diperlakukan sebagai lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan UU Perlindungan Konsumen yang lebih umum.
Maman menegaskan bahwa pendekatan ini bukan bentuk pembenaran atas kesalahan pelaku, melainkan refleksi atas perlunya perbaikan sistem pembinaan UMKM di Indonesia.
“Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks ini. Kami akan memperkuat sistem perlindungan dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil,” katanya.
Ia menyoroti bahwa pelaku UMKM, seperti dalam kasus “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki pemahaman hukum dan keterampilan administratif yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan terhadap UMKM perlu dibedakan dari penanganan usaha skala menengah dan besar.
“Mereka butuh kehadiran negara lewat tindakan afirmatif. Tugas saya adalah mempercepat sosialisasi, memberikan kemudahan, dan pendampingan secara menyeluruh,” ujar Maman.
Meski menghargai langkah aparat penegak hukum, Maman berharap kasus ini dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan.
“Kami percaya pengadilan akan mengambil keputusan bijak. Tapi kami juga ingin menyampaikan keprihatinan agar UMKM tidak terbebani secara berlebihan oleh proses hukum,” ucapnya.
Dalam forum yang sama, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, turut mendorong agar hukuman seringan-ringannya diberikan dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan tentang nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri, yang menekankan pendekatan administratif dalam penegakan hukum terhadap UMKM.