OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah untuk Dorong Industri Keuangan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri jasa keuangan syariah yang inovatif serta berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS Ke-21 Tahun 2025, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyoroti kinerja solid sektor keuangan syariah Indonesia yang terus mendapat pengakuan global. Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,95 triliun, dengan rincian Rp967,33 triliun pada sektor perbankan, Rp1.828,25 triliun pasar modal syariah, dan Rp177,32 triliun industri keuangan non-bank.
“Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dari 82 negara dalam ekosistem fintech syariah global, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” ujar Mirza, mengutip Global Islamic Fintech Report 2024/2025.
Ia menambahkan, OJK akan terus mendorong pengembangan sektor syariah melalui penguatan regulasi, edukasi dan perlindungan konsumen, pendalaman pasar, serta pendampingan industri dalam menciptakan produk baru yang inovatif sesuai prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya inovasi untuk menjawab tantangan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.
“DPS harus mampu mengawal inovasi produk keuangan syariah. Saat mendesain dan memasarkan produk, DPS perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus aspek market conduct,” ujarnya. Dikutip dari antaranews.com
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,42 persen, sementara indeks inklusi 13,41 persen. Friderica mengapresiasi peningkatan ini, meski mengakui masih ada tantangan berupa kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk, serta maraknya penipuan digital.
Dari sisi ulama, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi. Ia menekankan pentingnya sinergi DSN, DPS, dan OJK dalam menjaga keberlanjutan keuangan syariah.
“DSN menjaga fatwa, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola. Tanpa ketiganya, fondasi syariah bisa goyah,” kata Marsudi.
Ijtima’ Sanawi ke-21 menegaskan peran strategis DPS sebagai katalis inovasi produk, penjaga kepatuhan dan tata kelola syariah, sekaligus pusat rujukan utama dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah. Ajang ini juga menjadi simbol aliansi strategis OJK dan DSN-MUI dalam membangun industri keuangan syariah yang kokoh, inovatif, dan mensejahterakan masyarakat.