Berita

Sapuhi Usulkan Kuota Haji Khusus Minimal 8% dalam Revisi UU Haji dan Umrah

Jakarta, 18 Februari 2025 – Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengusulkan perubahan dalam ketentuan kuota haji khusus dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka berharap kuota haji khusus yang saat ini maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia dapat diubah menjadi minimal 8%.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sapuhi, Ihsan Fauzi Rahman, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen. Ihsan menekankan bahwa fleksibilitas kuota haji khusus diperlukan untuk mengakomodasi lonjakan jumlah pendaftar.

“Harapan kami, kuota haji khusus tidak lagi dibatasi maksimal 8%, tetapi ditetapkan minimal 8% agar dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon jemaah,” ujar Ihsan. Dikutip dari bisnis.com

Menurutnya, saat ini ada sekitar 130.000 calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu haji khusus. Dengan sistem yang berlaku saat ini, calon jemaah yang mendaftar tahun ini baru bisa berangkat pada 2033. Hal ini dinilai menyulitkan banyak biro perjalanan haji dan umrah dalam menjalankan operasionalnya.

“Kami berharap ada fleksibilitas kuota agar lebih besar dari 8%,” tambahnya.

Sebagai informasi, kuota haji khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Kuota ini mencakup jemaah haji khusus serta petugas haji khusus dan diisi berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

Saat ini, Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai usulan, termasuk perubahan kuota haji khusus yang diajukan oleh Sapuhi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button