Kemenag Mulai Transisi Layanan Haji ke Kementerian Haji

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji tengah berjalan menyusul terbentuknya Kementerian Haji. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan proses pengalihan kewenangan tidak boleh ditunda. Menurutnya, seluruh layanan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, termasuk kantor wilayah (Kanwil) hingga embarkasi, akan dialihkan ke Kementerian Haji.
“Pegawai dan aset ditargetkan tahun ini sudah sepenuhnya beralih dari Kemenag ke Kementerian Haji. Prosesnya sudah berjalan, termasuk penyesuaian di struktur anggaran,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dikutip dari bisnis.com
Syafi’i menambahkan, pelaksanaan haji 2026 tidak lagi berada di bawah Kemenag. Pada tahap awal, ia sempat diminta mengawal proses transisi, namun kini pengawasan tersebut langsung ditangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji. Aturan ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Perpres tentang struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji ditargetkan rampung dalam 30 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.