KKP Luncurkan Aplikasi “Siap Mutu” untuk Permudah Ekspor Perikanan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memperkenalkan aplikasi “Siap Mutu” (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Mutu) sebagai inovasi digital untuk mempercepat proses ekspor produk perikanan nasional. Aplikasi ini dirancang sebagai sistem terpadu nasional yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) serta menjamin keberterimaan produk di pasar internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan otoritas kompeten di negara tujuan ekspor menerima dokumen SMKHP secara elektronik melalui QR Code system, sehingga proses menjadi lebih efisien dan akuntabel.
“Siap Mutu adalah tools penting yang mendukung ekspor perikanan, karena otoritas luar negeri kini bisa memverifikasi sertifikat via sistem digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (12/4), di Jakarta. Dikutip dari antaranews.com
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sejumlah sistem nasional seperti Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga seluruh proses perizinan dan sertifikasi ekspor dapat dilakukan dalam satu platform.
Menurut KKP, SMKHP kini menjadi syarat utama untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan di lebih dari 140 negara tujuan ekspor perikanan Indonesia. Dengan digitalisasi layanan melalui Siap Mutu, waktu pemrosesan menjadi jauh lebih cepat.
“Rata-rata proses dari permohonan hingga draft sertifikat hanya memakan waktu 5 menit,” jelas Ishartini.
Tahapan verifikasi selanjutnya, seperti pengecekan data kapal dan volume komoditas, juga dilakukan secara daring. Salah satu contoh implementasi nyata dari sistem ini terlihat di Kantor Perwakilan Badan Mutu Provinsi Jawa Barat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Tak hanya mempercepat layanan, aplikasi Siap Mutu juga terhubung dengan sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, kuitansi pembayaran bisa langsung dicetak di lokasi, meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Lebih lanjut, Ishartini menyebut bahwa sistem ini telah sepenuhnya online dan terkoneksi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 33 Tahun 2024.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai otoritas pertukaran data perdagangan. Ke depan, KKP tengah menjajaki kerja sama sertifikasi elektronik dengan Norwegia melalui payung SINSW.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mewujudkan “one data” yang akurat, terpercaya, dan mendukung pelayanan publik yang optimal.