Berita

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp967,33 Triliun, Tumbuh Lebih Cepat dari Nasional

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset perbankan syariah nasional mencapai Rp967,33 triliun per Juni 2025. Angka ini tumbuh 7,83 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional (6,40 persen) maupun konvensional (6,29 persen).

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Rabu (3/9). Dikutip dari antaranews.com

Kinerja positif tersebut turut mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional hingga 7,41 persen. Secara keseluruhan, total aset industri keuangan syariah nasional menembus Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar 11,47 persen dari total industri keuangan.

Untuk menjaga momentum, OJK terus mengimplementasikan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Peta jalan ini menargetkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari program tersebut, OJK menghadirkan produk inovatif seperti cash waqf linked deposit (CWLD). Produk ini dikembangkan secara sinergis bersama pemerintah daerah, antara lain di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, untuk mendukung pengembangan “Kota Wakaf”. Dana wakaf dikelola secara produktif guna mendukung UMKM sekaligus pembangunan sosial-ekonomi daerah.

OJK juga rutin menggelar workshop kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun ini, fokus workshop adalah CWLD serta pembiayaan istishna’ untuk rumah indent, renovasi rumah, maupun pemesanan barang/jasa berjangka pendek.

Sebagai bentuk komitmen memperkuat keuangan syariah, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, mendorong inovasi, serta mengakselerasi kontribusi keuangan syariah terhadap program ekonomi nasional dan pembangunan daerah, sesuai amanat UU P2SK.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button