Berita

Industri Keuangan Syariah Tumbuh Pesat hingga Juli 2025, OJK Genjot Transformasi dan Inovasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan pada industri keuangan syariah Indonesia hingga Juli 2025. Capaian positif ini terlihat dari pertumbuhan kuat di sektor pasar modal, reksa dana, hingga perbankan syariah, yang mengindikasikan makin menguatnya ekosistem keuangan berbasis prinsip syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami kenaikan tajam sebesar 17,62 persen (year-to-date). Sementara itu, Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah juga melonjak 22,48 persen, menembus angka Rp61,91 triliun.

“Angka-angka ini mencerminkan kepercayaan yang terus tumbuh terhadap instrumen dan produk keuangan berbasis syariah,” ujar Mirza dalam konferensi pers di Jakarta. Dikutip dari merdeka.com

Kinerja Intermediasi Perbankan Syariah Stabil dan Tumbuh

Pada sektor intermediasi, pembiayaan perbankan syariah mencatat pertumbuhan sebesar 8,38 persen (year-on-year). Piutang pembiayaan syariah pun meningkat 9,56 persen, menunjukkan perluasan pembiayaan yang berkelanjutan. Kontribusi asuransi syariah, meski relatif kecil, tetap terjaga stabil di level 0,04 persen.

Spin-off Unit Syariah Asuransi Semakin Progresif

OJK turut menyoroti perkembangan pelaksanaan kewajiban spin-off unit syariah dalam industri asuransi, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga Juli 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Sebagian besar perusahaan, yakni 29 entitas, memilih mendirikan perusahaan syariah baru. Sementara 12 perusahaan lainnya mengambil opsi pengalihan portofolio ke perusahaan syariah yang telah ada.

Untuk tahun ini, OJK menargetkan 18 spin-off melalui pendirian perusahaan baru, serta 8 perusahaan lainnya melakukan pengalihan portofolio. Sejak Mei 2025, satu unit usaha syariah telah lebih dahulu memulai proses spin-off.

Strategi OJK: Kolaborasi, Inovasi, dan Penguatan Regulasi

Untuk memperkuat sektor keuangan syariah, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini menjadi platform strategis dalam menyinergikan regulasi, fatwa, hingga praktik operasional keuangan syariah.

KPKS dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dengan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah sebagai wakilnya, serta beberapa kepala departemen OJK sebagai anggota internal.

Selain itu, OJK merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan ini memuat strategi responsif terhadap dinamika ekonomi global.

Dari sisi inovasi produk, OJK memperkenalkan instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan skema pembiayaan Istishna’ untuk renovasi rumah. Edukasi dan pelatihan terkait inovasi ini telah diberikan kepada 43 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Surabaya. Penguatan aspek likuiditas juga dilakukan melalui pengenalan kerangka kerja Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button